Komisi I Minta Pj. Wali Kota Ambil Alih Persoalan di Batu Merah
potretmaluku.id – Polemik penetapan mata rumah perintah di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon tak kunjung usai.
Sampai dengan dilakukan konsultasi publik terkait pembahasan rancangan Peraturan Negeri (Perneg) tentang Mata Rumah Perintah dan rancangan Perneg tentang pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) oleh Pemerintah Negeri Batu Merah pada Rabu tadi, pun berakhir ricuh.
Terkait itu, Komisi I DPRD Kota Ambon berinisiatif meminta Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena untuk segera mengambil alih persoalan yang terjadi di Batu Merah.
Ketua komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengatakan, pihaknya tetap akan menjunjung tinggi supremasi hukum sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, kedua bela pihak, baik dari mata rumah perintah Hatala dan juga Nurlette sama-sama telah menempuh jalur hukum, baik di tingkat pengadilan negeri hingga terakhir di MA.
Ditingkat MA, telah diputuskan Hatala sebagai mata rumah perintah di Negeri Batu Merah. Artinya, itu sudah finish pada putusan MA. “Nah, itu harus ditindaklanjuti secara administratif oleh Saniri Negeri, yang mestinya dilakukan selesai konsultasi publik hari ini,” kata Jafry, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, substansi dari uji publik hari ini adalah meminta masukan dan pendapat terkait batang tubuh dari rancangan perneg itu sendiri, bukan soal mata rumah.
Kalau sekiranya ada perbedaan pendapat soal keabsahan Saniri Negeri Batu Merah yang baru dilantik dan lainnya, itu akan diagendakan nanti bersama komisi I DPRD Kota Ambon.
“Berulang kali saya sampaikan, bahwa persoalan Batu Merah ini sudah lama, sejak zaman kepemimpinan sebelumnya. Sekarang ini hanya diberi tugas dan tanggung jawab ketika putusan MA itu sudah turun,” jelasnya.
Kata dia, kalau diminta soal sumpah adat dan lainnya, itu bukan urusan DPRD maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Tapi itu kembali ke masyarakat adat di Negeri Batu Merah.
Jafry menyebut, pemkot hanya berpegang pada benteng keadilan tertinggi, yaitu tahap kasasi yang akan dieksekusi. Kalau ada novum atau surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan dari pihak Nurlette untuk melanjutkan proses hukum itu dengan PK, maka apa yang menjadi putusannya nanti, juga akan dilaksanakan.
“Jadi pemerintah daerah harus tegas, menghormati supremasi hukum, yaitu putusan MA. Jika tidak, persoalan ini tidak akan selesai. Kita minta Pak Pj. Wali Kota segera mempertemukan dua belah pihak,” ujarnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi