Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA (Dosen Fakutas Ilmu Sosial Ilmu Politik – Universitas Pattimura)
Sebenarnya bukan hanya publik di Provinsi Maluku, yang ramai memperbincangkan para rektor dari dua universitas terbesar di Provinsi Maluku yakni, Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH., M.Hum dan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin.
Kedua rektor ini pada Rabu (22/11/2023) hari ini telah mendaftarkan diri mereka sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Maluku di Panitia Kerja (Panja) Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Provinsi Maluku DPRD Provinsi Maluku.
Namun sebelumnya publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tak kalah ramainya memperbincangkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, dan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), yang paling layak menjadi Pj Gubernur di daerah mereka masing-masing. Baik Rektor UIN Mataram Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag dan Rektor Unmul Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si, IPU paling banyak mendapat dukungan warga masyarakat di kedua daerah ini untuk menjadi calon Pj Gubernur Provinsi NTB dan Pj Gubernur Provinsi Kaltim.
Khusus untuk Rektor UIN Mataram yang hendak diusulkan menjadi calon Pj Gubernur Provinsi NTB direspons secara serius oleh DPRD Provinsi NTB. Pada 31 Juli 2023 lalu DPRD Provinsi NTB melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan Analis Kebijakan Ahli Wilayah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Raden Sartono. Pada pertemuan itu, mereka meminta pandangan Kemendagri, boleh atau tidak jabatan rektor dalam hal ini Rektor UIN Mataram diusulkan sebagai Pj Gubernur.
Kemendagri secara eksplisit menyebut jabatan rektor bukan termasuk kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. Sehingga tidak bisa diusulkan sebagai Pj Gubernur Provinsi NTB. Jawaban ini sama dengan kajian tim hukum yang dibentuk DPRD Provinsi NTB yang sebelumnya juga menyebut Rektor UIN Mataram tidak memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj Gubernur Provinsi NTB. Begitu pula Rektor Unmul tidak memenuhi syarat sebagai Pj Gubernur Kaltim, karena bukan termasuk kategori JPT Madya. (Lombok Pos, Kaltimkece, 2023).
Apa dasar hukumnya sehingga kedua rektor ini bukan dikategorikan JPT Madya ?, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam bagian penjelasan pasal 19 ayat (1) huruf b, sebanyak 17 jabatan masuk kategori JPT Madya yang meliputi:
1) sekretaris jenderal kementerian;
2) sekretaris kementerian;
3) sekretaris utama;
4) sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara;
5) sekretaris jenderal lembaga nonstruktural;
6) direktur jenderal;
7) deputi;
8) inspektur jenderal;
9) inspektur utama;
10) kepala badan;
11) staf ahli menteri;
12) kepala Sekretariat Presiden;
13) kepala sekretariat Wakil Presiden;
14) sekretaris militer presiden;
15) kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,
16) sekretaris daerah provinsi, dan
17) jabatan lain yang setara.
Terlepas dari itu, sebelumnya DPRD Provinsi NTB melakukan konsultasi Kemendagri, dengan Analis Kebijakan Ahli Wilayah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Raden Sartono tersebut.
DPRD Provinsi MTB dalam pertemuan itu sempat menyentil Rektor Universitas Cendrawasih (Uncen) Dr.Ir. Apolo Safanpo, ST., MT, yang menduduki jabatan rektor, tapi bisa dilantik menjadi Pj Gubernur Papua Selatan. Tapi pihak Kemendagri mengatakan bahwa, pengangkatan Rektor Uncen menjadi Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan juga mempertimbangkan ketiadaan figur lain yang diusulkan.
Dengan kata lain nama Rektor Uncen saat itu sebagai usulan tunggal. Berikutnya lagi, Rektor Ucen sebelum beberapa jam dilantik menjadi Pj Gubernur Papua Selatan pada Jumad (11/11/2022), ia sempat melewati proses eselonisasi agar sesuai dengan ketentuan. Dimana pada hari ia akan dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB pagi Dr. Apolo Safanpo ditarik dari jabatan Rektor Uncen, untuk menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan.
Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB siang ia dilantik menjadi Pj Gubernur Papua Selatan di Kantor Kemendagri, Jakarta. Dengan demikian saat Dr. Apolo Safanpo bergeser jabatannya dari Rektor Uncen menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan, maka ia telah memenuhi norma sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana dalam bagian penjelasan pasal 19 ayat (1) huruf b, sebanyak 17 jabatan masuk kategori JPT Madya, salah satunya adalah Staf Ahli. (Lombok Pos, 2023).
Begitu pula Dr. Apolo Safanpo memenuhi norma sebaimana pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Dimana dalam Permendagri tersebut pada Pasal 3 huruf b disebutkan bahwa : “pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.” Sehingga Dr. Apolo Safanpo tepenuhi syarat sebagai calon Pj Gubernur Papua.
Lantas bagaimana dengan Rektor Unpatti dan Rektor IAIN Ambon apakah memenuhi persyaratan calon Pj Gubernur sebagai calon Pj Gubernur Provinsi Maluku (Gubmal)? sebagaimana dengan jelas telah saya deskripsikan komparasi dengan kasusnya untuk Rektor UIN Mataram, Rektor Unmul dan Rektor Uncen.
Hal ini diperkuat dengan normanya pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Kesimpulannya baik itu Rektor Unpatti dan Rektor IAIN Ambon, yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon Pj Gubmal tersebut, harus melalui proses eselonisasi, dengan terlebih dahulu digeser menduduki jabatan sekelas Staf Ahli Menteri atau jabatan setingkat eselon 1b (JPT Madya) di Kementerian barulah kemudian memenuhi syarat sebagai calon Pj Gubernur Provinsi Maluku.
Jika keduanya masih menduduki jabatan Rektor, tentu tak terpenuhi syarat sebagai calon Pj Gubernur Provinsi Maluku sebagaimana normanya pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.(*)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi