MalukuMaluku TengahNasional

KKP Diminta Jelaskan Soal Spawning Ground di Banda

potretmaluku.id – Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty mempertanyakan, sebenarnya atas dasarnya menetapkan perairan Banda yang berada dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan – Republik Indonesia (WPP-RI) 714, sebagai daerah spawning ground. Atau daerah pemijahan bagi organisme air untuk melakukan sebagian dari siklus reproduksinya.

“Di perairan Banda, kalau benar sebagaimana yang saya dengar dari penjelasan Pa Zaini (Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini), pertanyaan saya, sebenarnya atas dasar apa menetapkan WPP 714 sebagai daerah spawning ground. WPP 714 itu luas Pak Menteri bukan hanya di Banda,” ujar Saadiah, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementrian Kelautan dan Perikanan RI.

RDP yang dihadiri langsung Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono, Sekjen KKP dan para Dirjen Eselon I pada Ruang Rapat Komisi IV, di Gedung Nusantara V ini, dipimpin Anggia dari Fraksi PKB, Kamis (23/9/ 2021).

Saadiah mengingatkan, bahwa WPP 714 itu luas bukan hanya di Banda. “Dia melingkupi kepulauan di laut Seram, Seram Barat hingga Seram Timur, Manipa, Kelang, Buano hingga pulau-pulau yang ada di Seram Timur di Maluku Tengah secara keseluruhan. Di Pulau Buru, Buru Selatan secara keseluruhan Maluku, hingga ke  Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

Lalu, kata Saadiah, bagaimana bisa menjustifikasi bahwa WPP 714 itu adalah  daerah sponing ground kalau benar WPP 714 adalah daerah spawning ground.

“Mengapa di Banda khususnya, itu tidak dibuat satu pusat penelitian terkait benar tidak di situ ada spawning ground. Di mana saja daerah-daerah secara garis bujur.  Saya minta jangan semua daerah WPP 714 dijadikan sebagai mana maksud tujuan bapak mengeluarkan regulasi itu,” pinta Saadiah.

Sebab kata dia, ini akan sangat-sangat menyulitkan masyarakat. “Kalau benar regulasi ini ditetapkan, petugas kita itu tidak mau tahu pak. Mereka akan pakai kacamata kuda untuk menangkap. Akhirnya seluruh nelayan yang mencari dan melakukan penangkapan ikan di sana ditangkapi,” tandas politisi Partai Keadlian Sejahtera ini.

“Apakah kapal-kapal yang dimaksud di situ, dengan ukuran seperti apa? Mohon ada penjelasannya. Agar masyarakat ketika mendengar ada regulasi seperti ini, tidak menanyakan kepada kami pertanyaan-pertanyaan detail, juga belum mendapat informasi dan penjelasannya,” imbuh legislator asal daerah pemilihan Maluku ini.

Pada kesempatan tersebut, Saadiah juga menyoal terkait program pengelolaan penangkapan ikan yang terukur, yang diusung oleh KKP.

“Pak Menteri saya meminta ada penjelasan terkait pengelolaan perikanan berbasis WPP-RI yang dianggarkan sebesar 3,9 milyar pada tahun 2022 ini. Apakah sebenarnya terkait dengan penataan kelembagaan WPP RI atau seperti apa?” tandasnya.(TIA)

 

 

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button