Kewenangan Pengelolaan BTS di Ambon Harus Dikembalikan ke Diskominfo
Ketua DPC PKS Kota Ambon itu menyebutkan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena harus menaruh perhatian terhadap masalah tersebut. Artinya, perlu diupayakan agar pengelolaan BTS di Ambon bisa berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
“Pak Bodewin perlu mengembalikan kewenangan pengelolaan BTS ke Kominfo,” ujarnya.
Anggota Komisi II itu mengatakan, penarikan retribusi pada jasa tersebut akan maksimal jika kewenangannya dikembalikan ke Diskominfo. Berbeda jika ini dikendalikan oleh Dinas Perhubungan.
Kata dia, akibat dari sistem pengelolaan yang salah, juga menjadi hambatan untuk pembangunan BTS di tiga lokasi di Kota Ambon, baik di kawasan Tuni, Seri maupun di Taeno.
Untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa, maka hal-hal semacam itu penting diperhatikan oleh pemerintah kota. Keberadaan BTS tersebut penting agar program pemerintah berupa Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dapat dijangkau oleh setiap pelaku usaha dan juga masyarakat, terutama pada wilayah tertinggal.
“Kita ini ibukota provinsi. Maka sangat miris kalau masih ada daerah yang belum dialiri jaringan Telkomsel,” ungkapnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



