MalukuPerempuan & Anak

Kapolda Maluku: Polisi Tidak Main-main dengan Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

potretmaluku.id – Tercatat, sepanjang tahun 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, berhasil mengungkap dan menyelesaikan 410 kasus kekerasan perempuan dan anak, atau sekitar 78,1 persen dari Crime Total (CT) sejumlah 525 kasus.

Hingga Juni 2023, data CT dengan kasus serupa tercatat 268 dan Crime Clearence (CC) 210 kasus atau sekitar 78,3 persen.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif kepada jurnalis menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam proses hukum kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bahkan, sambung dia, para pelaku kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum berlaku. Polda Maluku akan memberikan ancaman pasal terberat. Ihwal agar ada efek jera bagi pelaku, dan menjadi pembelajaran terhadap yang lain.

“Dengan data yang ada, telah membuktikan bahwa kami tidak sedang main-main dalam menegakan hukum kepada para pelaku kejahatan. Hukuman sangat maksimal yaitu ada yang seumur hidup dan sebagainya,” tegas Irjen Latif.

Selain menindak tegas para pelaku sesuai prosedur hukum, Polda Maluku juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mawas diri.

Polri sebagai alat negara mempunyai peran yang sangat penting dalam mendukung kebijakan pemerintah. Diantaranya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan maupun penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia.

“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua agar selalu menjaga anak-anaknya. Karena pencegahan adalah tugas semua pihak,” pintanya.

Polda Maluku berkomitmen akan terus berupaya melakukan pencegahan serta penindakan kasus perempuan dan anak di wilayah “Seribu Pulau”.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi, penyuluhan maupun himbauan-himbauan kepada masyarakat, dan juga kegiatan preventif maupun penegakan hukum,” ujarnya.(NAB)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button