AmboinaHukum & Kriminal

Kantongi Sabu 2,4 Gram, Warga Kudamati Ambon Langsung Diciduk Polisi

potretmaluku.id – Lantaran terbukti mengantongi narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, warga Kudamati Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berinisial BL (35) berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Ambon dan Pulau Lease. Tersangka diciduk di depan lorong PMI, Kudamati, sekitra pukul 16.00 WIT, Sabtu lalu (14/8/2021).

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-ulau Lease, Kombes Pol Leo Simatupang dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (20/8/2021), menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi dari informan bahwa BL memiliki narkotika jenis sabu.

Berdasarakan informasi tersebut, pihak polisi lalu melakukan pemantauan terhadap BL. Hasil pantauan kepolisian tidak sia-sia, karena berhasil menangkap yang bersangkutan saat berada di TKP, dan kemudian oleh polisi, tersangka digiring ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

Alhasil, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 3 paket sabu di dalam kamar milik tersangka.

“Selanjutnya Tim Buser membawa tersangka ke Polresta untuk diperiksa untuk dilakukan penyelidikan, kemudian tersangka ditahan untuk diproses hukum,” jelasnya.

Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Polres Ambon, AKP Jufri Jawa, menuturkan bahwa perbuatan pelaku melanggar pasal berlapis yakni pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(PM-06)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button