AmboinaHukum & Kriminal

Ini Kronologis Cekcok 3 Kawan Saat Mabuk Bareng di Ambon yang Berujung Kematian

potretmaluku.id – Firman Ali, berkawan dengan R dan A. Kamis kemarin (19/8/2021), mereka sedang asyik menikmati minuman keras bersama 2 orang lainnya. Lokasinya di Hotel Sahabat, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Waktu menunjukkan pukul 03.00 WIT.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo S.N. Simatupang menjelaskan, saat mereka sedang menegak miras, terjadilah kesalahpahaman diantara ketiganya.

“Selang beberapa menit, saat hendak kembali ke rumah korban, begitu tiba di atas Jembatan Merah Putih (JMP), mereka berhenti dan terjadi lagi percekcokan yang berujung pada penganiayaan oleh kedua tersangka,” ungkap Leo.

Menurut dia, korban dipukuli di situ dan pingsan. “Kedua tersangka lantas berinisiatif menghilangkan jejak, sehingga korban kemudian dilempar ke bawah jembatan. Harapannya korban terjatuh masuk kee laut. Ternyata korban nyangkut di fondasi pada bagian bawah JMP,” terang Leo.

Usai membuang korban kedua, jelas Leo, kedua tersangka kembali ke hotel karena masih ada dua rekan lainnya di situ. Kedua rekan itu tidak ikut bersama-sama dengan tersangka saat menganiaya korban.

“Jadi untuk kasus dalam waktu 21 jam, pelaku sudah bisa kami tangkap di Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), di rumah teman mereka,” tutur Leo.

Kedua tersangka, kata Leo, berhasil diciduk sekira pukul 08.30 WIT, pada Jumat (20/8/2021), setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Penangkapan kedua pelaku oleh tim Buser tanpa perlawanan.

“Mereka langsung digiring ke Polresta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diganjar pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.(PM-06)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button