Amboina

Kafe, Restoran dan Rumah Makan yang Tidak Taat Pajak Bakal Kena Sanksi

potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal memberikan sanksi bagi para pelaku usaha rumah makan, restoran dan kafe jika tidak patuh dalam menyetor pajak 10 persen.

Pj. Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan, sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Kata dia, perwali itu akan menjadi dasar bagi pemkot untuk melakukan penindakan kepada pelaku usaha yang tidak bisa bekerjasama membantu pemkot dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak.

Dia menegaskan, sanksi yang diberikan kepada wajib pajak itu bisa berupa teguran hingga pencabutan ijin usaha. “Dalam perwali sudah jelas, sanksi yang akan diberikan berupa teguran. Kalau masih tetap nakal dan tidak taat, maka kita tutup usahanya,” tegas Bodewin kepada wartawan saat uji petik objek pajak di kafe Pelangi, Kamis (25/08/2022)

Seluruh pemilik usaha kafe, restoran dan tempat makan diminta untuk membantu pemerintah dengan pungutan pajak sebesar 10 persen melalui tapping box atau alat pencatatan pajak yang ditempatkan dan terkoneksi dengan command center di Balai Kota.

Bodewin mengaku, sesuai data yang terlihat pada command center, ada kafe dan restoran yang tidak hidupkan tapping box. Untuk itu, dengan adanya perwali, pihaknya berharap PAD Kota Ambon dapat meningkat.

“Padahal pajak 10 persen ini dikutip dari masyarakat, pemilik usaha tinggal menagih dan menyetor kepada pemerintah. Masyarakat membayar pajak untuk membangun kota ini,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK RI Wilyah Maluku dan Papua, Dian Ali mengapresiasi upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui perwali.

“Kami apresiasi perwali sehingga nanti seluruh wajib pajak harus melaporkan pajak sesuai dengan sistem yang ada. Jika tidak, maka akan diberi sanksi supaya meningkatkan kepatuhan. Sebaliknya wajib pajak yang patuh, harus diberikan reward atau penghargaan,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button