Amboina

Cegah Kebocoran, KPK dan Pemkot Uji Petik Objek Pajak

 

potretmaluku.id – Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua, bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan uji petik terhadap objek pajak di kafe dan restoran.

Uji petik wajib pajak Kafe dan restoran yang dilaksanakan di Kafe Pelangi Jalan Soa Bali dan di Imperial Resto di Jalan Diponegoro Kota Ambon pada kamis (25/08/2022) itu merupakan upaya pencegahan terjadinya kebocoran pajak.

Ketua Tim Kopsurgah KPK, Dian Ali mengatakan, uji petik ini dilakukan untuk mengecek penggunaan tapping box atau alat perekam pencatatan pajak di tiap kafe dan restoran yang terkoneksi dengan Command Center.

Selain itu, lanjut dia, juga untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran dalam penyetoran pajak 10 persen yang ditarik dari setiap nilai transaksi pelanggan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemkot Ambon tentu sangat membutuhkan adanya peningkatan PAD. Untuk itu, jangan sampai ada kebocoran karena ketidaktaatan wajib pajak dan petugas nakal lewat sistem tapping box,” kata Dian Ali.

Menurutnya, uji petik dilaksanakan karena dari hasil pantauan di dashboard Command Center, ternyata ada kafe dan restoran yang termasuk besar namun transaksinya tidak masuk akal.

“Rata-rata transaksinya paling banyak hanya 6. Ini pasti ada sesuatu, makanya kita turun langsung mengecek ke objek pajak,” terangnya.

Dia menyebut setelah dilakukan pemantauan langsung, ternyata transaksi yang tercatat di tapping box tidak real time. Hal ini dikonfirmasi pula oleh pihak bank penerima setoran pajak.

“Ternyata sistem pencatatan transaksi tidak real time, tapi delay. Jadi transaksi hari ini bisa dilihat tiga hari kemudian. Kami minta agar dipastikan lagi pencatatan transaksinya harus sesuai, dan harus real time,” ujarnya.

Menurutnya, agar pencatatan transaksi pajak lebih akurat, maka CCTV di kafe dan restoran harus dikoneksikan dengan Command Center Balai Kota.

Kata dia, ini bagian dari sosialisasi kepatuhan untuk objek pajak. “Sudah ada dukungan dari manajemen kafe untuk mengkoneksikan CCTV dengan Command Center sehingga bisa dipantau pengunjung yang datang,” tandasnya.

Sementara itu, Pj. Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengatakan, uji petik wajib pajak kafe dan restoran merupakan upaya dalam peningkatan PAD yang termasuk dalam 11 kebijakan prioritas.

Bodewin mengaku, upaya peningkatan PAD dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi. Untuk itu, hari ini Pemkot bersama KPK melakukan uji petik ke objek pajak.

“Dan hasilnya di kafe pelangi sudah patuh memenuhi kewajiban. Dan kita tunggu pencatatan transaksinya karena tidak real time,” jelas Bodewin.

Menurutnya, uji petik yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan dari kafe dan restoran, tapi untuk memberikan bimbingan agar lebih patuh pajak.

“Ini sebagai bimbingan saja agar para pelaku usaha, baik restoran, rumah makan dan juga kafe bisa taat pajak,” jelasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button