Amboina

Kadis Kominfo Ambon Sebut Panwascam Harus Peka dan Tanggap Kampanye di Medsos

potretmaluku.id – Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian (Diskominfo-sandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy mengatakan, pengawasan kampanye di media sosial itu harus dipantau secara baik.

Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu yang di gelar oleh Bawaslu Kota Ambon di Hotel Golden Palace Kota Ambon, Minggu (17/12/2023).

Soal tindak lanjut pengawasan konten internet yang mengandung pelanggaran kampanye, kata Ronald, sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, maka yang dimaksudkan dengan kampanye adalah bagian dari pendidikan politik, dengan metode yang digunakan antara lain lewat media sosial (medsos).

“Ketika masuk pada ranah medsos, ada aturan-aturan hukum yang harus ditaati termasuk UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik,” kata Ronald.

Menurutnya, internet dan medsos menjadi salah satu metode kampanye yang efektif, karena memiliki jangkauan yang luas terhadap khalayak, dan dapat diakses lewat handphone.

Kata dia, pengguna internet di Indonesia itu mencapai 77 persen dari 212,9 juta jiwa, dengan waktu rata-rata per hari penggunaan internet 7 jam 42 menit.

“Dengan banyaknya informasi yang diperoleh masyarakat lewat internet, maka ada ancaman gangguan informasi yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam kampanye,” katanya.

Gangguan informasi yang dimaksud seperti mis informasi, yaitu informasi salah yang disebarkan tanpa mengetahui kebenarannya. Kemudian Disinformasi, yaitu informasi salah yang sengaja di sebarkan, serta malinformasi yaitu informasi yang benar tapi digunakan untuk pembunuhan karakter, atau menghancurkan reputasi pihak lain.

“Jadi terhadap hal-hal ini tentunya anggota bawaslu di tingkat kecamatan harus peka dan cepat tanggap,” imbuh Ronald.

Dia menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Diskominfo juga mengambil peran dalam pengawasan konten internet yang mengandung pelanggaran kampanye.

Kata dia, Pj. Wali Kota bersama dengan unsur Forkopimda dan Bawaslu telah membentuk tim pemantau, evaluasi dan pelaporan perkembangan politik di daerah serta dukungan sukses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Selain itu, Diskominfo juga tetap eksis dalam melakukan pemantauan terhadap konten hoax yang ditindaklanjuti dengan membuat klarifikasi di media sosial.

“Masyarakat juga dapat melaporkan hal itu lewat kanal- kanal pengaduan baik langsung, melalui telepon ataupun media sosial yang telah terintegrasi dalam omnichannel atau neologisme yang menggambarkan strategi bisnis,” jelasnya.

Diskominfo juga telah menciptakan inovasi berupa sistem peringatan dan tanggap dini pencegahan konflik berbasis budaya dan kearifan lokal melalui media komunikasi.

“Sistem ini dibangun atau dibuat untuk mencegah terjadinya Konflik, dimana sistem tersebut berbasis Budaya dan Kearifan Lokal serta didalamnya terdapat peranan media komunikasi,” katanya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button