NasionalPolitik

Kabulkan Tafsir Baru Batas Usia Capres/Cawapres, MK Promosikan Constitutional Evil


potretmaluku.id – Dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, telah menegaskan *inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan Konstitusi RI.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengungkapkan, apapun alasannya, MK telah melampaui batas kewenangannya. MK telah mengambil alih peran DPR dan Presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi.

” Dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal tersebut, artinya ‘MK menjalankan positive legislator’.” Kata Hendardi dalam rilis yang diterima redaksi. Senin 16 Oktober 2023.

Dia juga menilai, MK telah sesuka hati ‘menafsir ketentuan _open legal policy_ sesuai selera penguasa.’

MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil).

” Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?” Sesalnya.

Menurutnya, jika  dengan putusan ini Gibran Rakabuming Raka melenggang ke bursa Pilpres, tidak perlu analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan bapaknya dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia.

” Tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi. Hal ini terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa Jokowi tetapi juga kecemasan akan masa depan dirinya yang landing dari kursi kepresidenan dengan warisan kebijakan yang buruk di banyak sektor,” nilainya.

Di luar soal kontestasi Pilpres, Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menjadi pembeda antara rezim Orde Baru dan rezim demokrasi konstitusional pasca Orde Baru, saat ini hampir tidak ada bedanya, karena dengan bangga para hakim itu mempromosikan apa yang disebut judisialisasi politik otoritarianisme.

” Jika dahulu otoritarianisme diperagakan secara langsung, maka saat ini otoritarianisme dipermak melalui badan peradilan menjadi seolah-seolah demokratis padahal yang dituju adalah kehendak berkuasa dengan segala cara,” katanya. (TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button