Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Jabatan Kasatpol Buru Dicopot Sementara
Menerima Laporan Suami Korban
Lebih lanjut, kepada potretmaluku.id, Salampessy menuturkan, sebelum akhirnya mengambil langkah pencopotan tersebut, pada Senin lalu (2/1/2023), dirinya menerima laporan lisan dari suami korban, di Pandopo Kantor Bupati sekitar pukul 20.30 WIT.
Suami korban didampingi Kepala BIN Kabupaten Buru, untuk melaporkan terkait kasus pelecehan seksual, yang diduga dilakukan Kasatpol PP, terhadap salah satu staf Satpol PP, yang adalah istrinya pelapor.
“Mengantisipasi reaksi yang akan berdampak luas, saya mengambil langkah bijak ini, dan mengedepankan azas hukum,” terang Salampessy.
Berdasarkan laporan tersebut keesokan harinya, Selasa (3/1/2023), dilakukan rapat internal yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Buru, para staf ahli, dan asisten serta inspektur, kepegawaian maupun Kepala Kesbangpol.
“Alhamdulillah, dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, dilakukan koordinasi dengan polres dan menyesuaikan dengan laporan tertulis dari korban, maka pemerintah daerah, demi kelancaran pemeriksaan untuk menemukan proses kebenaran terhadap laporan ini, sesuai aturan hukum dilakukan pembebasan tugas sementara untuk percepatan pemeriksaan,” bebernya.
Hal ini dilakukan, kata Salampessy, sampai ditemukan keputusan hukum yang resmi terhadap kasus ini. “Kepala Kesbangpol ditugaskan mengantisipasi situasi, sementara inspektur melakukan audit internal. Para asisten dan staf ahli sesuai kewenangannya, melakukan rapat dan pembinaan ke OPD, akan dilakukan evaluasi rutin, untuk kedisiplinan dan kinerja ASN Buru,” ujar Salampessy, terkait langkah-langkah yang segera dilakukan pihaknya.(ARA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



