MalukuPolitik

Ini Sikap Bawaslu Atas Tidak Dilakukan PSU oleh KPU di Maluku

potretmaluku.id – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di delapan kabupaten/kota se-Maluku telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebaran rekomendasi PSU di 70 TPS itu masing-masing di Kota Ambon sebanyak 7 TPS, Kabupaten Buru 8 TPS, Kabupaten SBB 19 TPS, Maluku Tengah sebanyak 3 TPS, Kabupaten SBT 8 TPS, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebanyak 12 TPS, Maluku Tenggara (Malra) 3 TPS, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 10 TPS.

Sayangya, 70 rekomendasi itu, KPU hanya melaksanakan PSU di empat TPS, yakni 3 TPS di Malra dan satu TPS di Kabupaten SBT. Sementara rekomendasi PSU di 66 TPS lainnya tidak dijalankan oleh KPU.

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku telah menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk menempuh jalur penindakan atas pelanggaran yang terjadi.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten/kota agar menyurati KPU di daerah masing-masing untuk meminta kejelasan terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi PSU yang dikeluarkan Panwascam.

Selain itu, Bawaslu kabupaten/kota diminta tempuh jalur penindakan pelanggaran dengan merujuk pada pasal 549 UU nomor 7 Tahun 2017 yang mana pada intinya bahwa jika KPU tidak melaksanakan PSU dalam jangka waktu 10 hari sejak pelaksanaan pemungutan suara.

“Itu jika dalam kajiannya secara substantif disimpulkan bahwa rekomendasi Panwascam memenuhi syarat sebagaimana pasal 372 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Peristiwa yang wajib dilaksanakan PSU,” kata Subair, Kamis (29/2/2024).

Selanjutnya, Bawaslu kabupaten/kota juga diminta mengkaji lebih jauh dugaan pelanggaran yang menyebabkan dikeluarkannya rekomendasi PSU, apakah ada unsur pelanggaran pidana yang dilakukan di masing-masing TPS.

“Kami juga telah mengimbau agar Bawaslu kabupaten/kota untuk mempercepat proses dugaan pelanggaran pidana yang sedang viral di media, seperti pembagian surat suara sisa di SBT dan SBB,” katanya.

Berikut Sikap Bawaslu Atas Tidak Dilaksanakannya PSU oleh KPU :

1. Bahwa selain KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dijadikan terlapor dugaan tindak pidana pemilu, juga termasuk didalamnya Saksi Partai Politik yang diduga melakukan tindak pidana pemilu, maka Bawaslu Kabupaten/Kota harus menjadikan yang bersangkutan sebagai Terlapor dalam temuan Bawaslu Kabupaten/Kota.

2. Menjadikan KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai Teradu dalam temuan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang oleh karena atas kelalaian sehingga menyebabkan proses pemungutan dan penghitungan suara tidak berjalan sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

3. Segera menyampaikan surat resmi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal meminta penjelasan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota terkait alasan hukum tidak terpenuhinya syarat dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan yang didasari atas Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS.

4. Menjadikan KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai Terlapor dalam temuan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 549 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button