Ini Poin-poin Desakan LBH Pers ke Rektor IAIN Ambon
potretmaluku.id – Kebijakan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon membekukan aktivitas Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon, menyusul penerbitan majalah Lintas dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan,” pada tanggal 14 Maret 2022 lalu, mendapat respon dari LBH Pers Jakarta.
“Kebijakan ini menjadi preseden yang buruk bagi budaya akademik di Indonesia,” ujar Direktur LBH Pers Jakarta Ade Wahyudin, dalam siaran persnya yang diterima potretmaluku.id, Senin (28/3/2022).
LBH Pers sendiri, menurut Ade, telah mengirim surat terbuka kepada Rektor IAIN Ambon, yang dikirim ke alamat IAIN Ambon pada Kamis (24/3/2022), dan melalui alamat email humas@iainambon.ac.id pada Minggu (27/3/2022).
“Surat terbuka ini juga ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Ketua Dewan Pers, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan arsip,” ujarnya.
Majalah edisi 11 Januari 2022 yang diterbitkan LPM Lintas, disebut Ade, merupakan karya jurnalistik berupa liputan investigasi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkar kampus.
“Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, menjadi perhatian serius pemerintah dan publik dalam beberapa tahun terakhir. Terlebih setelah terungkapnya sejumlah kasus di berbagai perguruan tinggi,” paparnya.
Menurut dia, investigasi yang dilakukan LPM Lintas berhasil mengungkap puluhan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi dan mahasiswa sejak 2015.
“Temuan itu mesti menjadi perhatian semua pihak terutama pimpinan IAIN Ambon. Namun pasca publikasi hasil liputan, LPM Lintas justru diduga mendapatkan sejumlah tekanan dan serangan, baik intimidasi, penganiayaan, pengrusakan sekretariat, hingga pembekuan lembaga melalui Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 95 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon,” bebernya.
Langkah rektorat ini, dinilainnya, tentu saja bertentangan dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kemerdekaan pers.
“Selain itu, ada dugaan upaya kriminalisasi berdasarkan pengakuan pihak otoritas yang telah menempuh mekanisme pidana terhadap pengurus LPM Lintas dengan tuduhan pencemaran nama baik berkenaan dengan publikasi kasus kekerasan seksual,” terangnya.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, dengan ini LBH Pers mendesak:
1. Rektor IAIN Ambon untuk mencabut SK Rektor tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia;
2. Rektor IAIN Ambon, beserta jajaran dan seluruh civitas akademika IAIN Ambon agar menghormati kerja jurnalistik yang sedang dijalankan LPM Lintas IAIN Ambon;
3. Rektor IAIN Ambon beserta jajaran agar memberikan respon progresif terhadap laporan hasil investigasi LPM IAIN Ambon dengan mengambil langkah serius untuk membentuk tim investigasi guna pencegahan dan menanggulangi kasus kekerasan seksual dengan berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI);
4. Menteri Agama beserta Dirjen Pendidikan Islam melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pimpinan IAIN Ambon sehingga membuat IAIN Ambon terkesan Anti Demokrasi;
5. Dewan Pers untuk turut serta mengawal dan memberikan pandangan kritisnya atas kasus pembekuan serta potensi kriminalisasi terhadap jurnalis kampus yang dilakukan oleh pihak Rektorat IAIN Ambon secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur pengaduan karya jurnalistik.(*/TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi