Maluku

Ini Harapan Gubernur Maluku Dalam Rakor Pembinaan Pengawasan Penegakkan Perda

potretmaluku.id – Gubernur Maluku Murad Ismail menyebutkan perlunya sinergitas antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan para stakeholder, dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan perundang-undangan lainnya, dengan melakukan langkah-langkah sterategis yang tepat guna menciptakan rasa nyaman kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Murad, dalam sambutan tertulisnya dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, saat pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pengawasan Penegakan Perda di Provinsi Maluku Tahun 2022, yang digelar Satpol PP Provinsi Maluku, di Ruang Rapat Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Jumat (14/10/2022).

“Olehnya itu, dibutuhkan strategi dalam pembinaan dan pengawasan Perda, salah satunya dengan membangun kerjasama pengawasan dengan Satpol PP kabupaten/kota dalam rangka penegakan terhadap pelanggaran Perda,” ujarnya.

Menurut Gubernur Murad, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan pemerintah daerah, yang diwadahi dalam bentuk sekretariat PPNS dan berkedudukan di Satpol PP.

“Untuk itu, diharapkan keberadaan Sekretariat PPNS ini dapat menjadi sarana untuk berdiskusi, bertukar pikiran dan pengalaman, serta berbagi informasi terkait penegakan Perda maupun Undang-Undang,” ucapnya.

Dan secara koordinatif, lanjut Guernur Murad, dengan dibantu oleh Korwas PPNS dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku melalui kolaborasi dan Kerjasama OPD Pengampu Perda, Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota serta dengan dukungan Korwan PPNS, kita berharap kinerja penegakan Perda dan UU di Provinsi Maluku dapat terlaksana dengan baik.

Atas nama Pemda Provinsi Maluku, Gubernur Murad, mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan rakor dalam rangka menyamakan pemahaman dan persepsi dala menegakan Perda di Provinsi Maluku.

Dia katakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, telah menetapkan salah satu tugas pokok Satpol PP adalah menegakkan Perda dan Perkada.

“Tujuan penegakan Perda dan Perkada, lanjut Sekda untuk menjamin kepastian hukum, serta menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar, dan masyarakat juga dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.(*/TIA)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button