Hukum & KriminalMaluku

Ini Arahan Kapolda Maluku pada Gelar Perkara Kasus Penipuan oleh Yayasan Anak Bangsa

potretmaluku.id – Kepolisian Daerah Maluku sangat serius mengungkap kasus dugaan penipuan yang dilakukan Joseba F. Kelbulan dan Lambert W. Miru, Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur.

Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Refdi Andri, M.Si sendiri sangat mengatensi kasus ini, hingga turun tangan memberikan arahan. Sebab, perkara ini telah merugikan banyak orang.

Arahan disampaikan orang nomor 1 Polda Maluku itu pada saat dilakukan Gelar Perkara kasus itu di Ruang Rapat Utama, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (11/5/2021).

Gelar perkara kasus yang menjadi perhatian publik ini turut dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Drs Jan de Fretes, M.M, Irwasda Maluku, Karo Ops, Direktur Reskrimum, Reskrimsus, Resnarkoba, Kabidkum, Kabid Humas, Kabid TIK, Kasubdit Paminal Polda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Semua dokumen agar dicek keasliannya, sehingga dapat diungkap bahwa sumber dananya palsu, surat-surat palsu dan itulah pidananya lebih berat dari penipuan,” pinta Kapolda Refdi.

Selain itu, Refdi meminta kepada penyidik agar melakukan pengecekan terhadap surat-surat yayasan untuk terus kembangkan.

“Cek surat asal Yayasan ini, semua nama yang ada dalam surat-surat agar didalami,” pintanya.

Jenderal bintang 2 Polri di Maluku ini meminta agar penyidik dapat terus menelusuri jangan sampai ada dalang utama di balik kasus penipuan tersebut.

“Telusuri siapa yang punya ide sesungguhnya karena keterangan dari Lambert Miru (sekretaris) bahwa pernah ada pertemuan di Jakarta. Jangan sampai ada aktor intelektualnya di Jakarta,” imbaunya.

Mengenai barang bukti yang disita di Desa Liliboy, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), yaitu sebanyak 351 kotak, Refdi berharap, untuk terus dianalisa dan didalami. Terkait siapa yang memberikan perintah, dan bahkan menyiapkan kardus, amplop maupun lainnya. Sehingga barang bukti tersebut dapat dibuktikan ada hubunganya dengan kasus tersebut.

“Orang-orang yang menyiapkan barang bukti juga harus kita urut dan periksa agar ada penghubung antara tersangka dan barang bukti,” tandasnya.

Mantan Kakorlantas Polri itu menekankan agar kasus ini dapat dianalisa secara tajam, baik terhadap barang bukti, tersangka, motif, dan modusnya. Sebab, dapat berpengaruh pada putusan hakim.

“Tim kita harus kuat dan ekstra dalam bekerja karena korbannya cukup banyak sekitar 350 orang. Kabid Humas agar sampaikan ke media sampai ke pelosok-pelosok, yakinkan masyarakat bahwa Yayasan Anak Bangsa ini merupakan penipuan, semua perkembangan kasus ini sampai P21 harus diberitakan,” ujarnya mengingatkan.

Refdi meminta tim penyidik untuk senantiasa melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Ini dilakukan agar tidak terjadi hambatan dalam proses penanganannya hingga tuntas.

“Periksa Kesehatan tersangka agar tidak ada alasan sakit selama kasus ini berjalan dan libatkan Psikolog dalam pemeriksaan agar dapat dinilai apakah tersangka konsisten dalam memberikan keterangan,” bebernya.

Dalam penanganan kasus ini, Refdi meminta kepada Direktur Krimsus dan Narkoba agar bisa membantu Direktur Reskrimum Polda Maluku dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Untuk Aset yang diamankan, Direktur Krimum agar berkoordinasi dengan Kapolresta Ambon untuk mengamankannya sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya.

Senada dengan Refdi, Wakapolda Maluku Jan de Fretes meminta Kabid Humas agar setiap perkembangan kasus harus disampaikan ke masyarakat.

“Harus disampaikan ke masyarakat sehingga mereka yakin kalau ini kasus penipuan sehingga tidak ada lagi polemik,” pintanya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno dalam paparannya menyampaikan pada tanggal 7 Mei 2021 di Desa Liliboy, pihaknya melakukan penyitaan dan mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa 12 karton rokok gudang garam, dan 2 karton aqua berisi 351 kotak. Setiap kotak berisi kertas (seperti bal uang), foto, nama dan tertera jumlah uang.

Barang bukti ini, kata Harno, adalah yang selama ini digunakan oleh tersangka untuk meyakinkan para korban bahwa bantuan yang akan diterima sudah ada.

“Dalam proses penyitaan barang bukti ini disaksiakan oleh Raja dan Tokoh masyarakat Liliboy,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyita barang bukti lain seperti buku tabungan BRI atas nama Josefa Kelbulan, dan 40 Dokumen Yayasan Anak Bangsa.

“Sampai saat ini terdata ada 14 Saksi/korban yang menyerahkan uang secara langsung kepada Josefa sebanyak Rp.3.903.000.000, dan Lamberd Miru sebanyak Rp.758.500.000. Sehingga total uang yang diterima oleh Josefa dan Lambert Miru adalah Rp.4.611.500.000,” ungkapnya.

Harno mengungkapkan, pihaknya terus menelusuri ke mana aliran uang tersebut.

“Aliran uang akan terus kami telusuri dan mungkin akan muncul tersangka-tersangka baru,” katanya.

Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol Antonius Wantri juga memberikan masukan agar Direktorat Reskrimum dapat berbagai tugas dan membuat Posko pengaduan. Karena kasus ini memiliki efek yang luar biasa.

“Penyidik harus lakukan Anev/gelar setiap hari agar kegiatan besok dapat dirumuskan dengan tepat,” pintanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menegaskan, kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Maluku. Karena banyak memakan korban masyarakat.

Olehnya itu, Polda Maluku menghimbau kepada masyarakat yang merasa telah menjadi korban penipuan dari Yayasan Anak Bangsa ini agar dapat melaporkan kepada aparat Kepolisian terdekat di wilayah masing-masing.

“Kami minta masyarakat yang jadi korban dapat melaporkan kepada Polsek-polsek atau Polres-polres maupun di Polda Maluku,” katanya.

Di sisi lain, juru bicara Polda Maluku ini mengaku terhadap kasus ini pihaknya juga akan menjerat tersangka dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita juga akan menjerat tersangka dengan Undang-undang TPPU,” tandasnya.(PM-02)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button