Hanya Dalam Sebulan Polda Maluku Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba
potretmaluku.id – Hanya dalam jangka sebulan, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, berhasil mengungkap 10 orang pelaku narkoba. 10 orang pelaku ini diamankan pada sejumlah kawasan di Kota Ambon, mulai dari 7-28 Maret 2023.
Para tersangka ditahan aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Maluku dengan puluhan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Adapun inisial para tersangka, masing-masing, WR (52) dan IM (50), warga Jalan Baru, A (34), warga Kebun Cengkeh, BL (24), warga Gudang Arang, SNL (27), warga Benteng Atas, SBM (37), warga Air Salobar, FR (28) dan KM (22), warga Hitu-Kabupaten Maluku Tengah, AAW (23), warga Kudamati, dan BFA (21), warga jalan Mutiara-Kota Ambon.
“Sepuluh pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Mereka diamankan mulai dari tanggal 7 sampai dengan 28 Maret 2023,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat kemarin (7/4/2023).
Dia mengatakan, para pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berbeda tentang Narkotika.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” tambah Ohoirat.
Menurutnya, Tim Penyidik mulanya menangkap seorang perempuan inisial WR bersama sebuah plastik klem bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu berukuran kecil. Barang bukti itu disimpan di dalam sedotan kecil. WR ditangkap di jalan Tanah Rata, daerah Galunggung, sekira pukul 09.30 WIT.
Berdasarkan keterangan WR, barang bukti lainnya masih tersimpan di rumahnya. Anggota bergerak menuju rumahnya dan mengamankan 4 paket
sabu-sabu dalam plastik klem bening.
“Tersangka WR dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ohoirat.
WR mengaku sabu-sabu miliknya dibeli dari temannya yang bermukim di daerah Waihaong. Tim penyidik kemudian bergerak menuju wilayah setempat dan menangkap tersangka inisial IK pada sebuah perumahan indekos.
“IK ditahan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket kecil, yang disimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang,” kata Ohoirat.
Setelah itu, sambung Ohoirat, pelaku langsung digelandang menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum berlaku.
“IK juga dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.
Beberapa hari berikutnya, Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku kembali menangkap A, warga BTN Kebun Cengkih, desa Batu Merah. A diringkus di Penginapan Puncak Asmara, Gunung Malintang Ambon, Senin (13/3/2023), sekitar pukul 21.30 WIT. Polisi juga ikut mengamankan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut dikemas menggunakan plastik klem bening dan dimasukan ke dalam dos rokok sampoerna.
Sepekan kemudian, Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengamankan tersangka BL, di parkiran kendaraan Hotel Tirta Kencana, Kecamatan Nusaniwe Ambon pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 19.00 WIT. Warga Benteng Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe ini diamankan bersama narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2 paket.
Polisi juga menangkap tersangka SNL dan SBM, mereka ditangkap pada Rabu (22/3/2023). Tersangka SNL ditangkap lebih awal di depan Kantor JNT Cabang Nusaniwe Ambon. Dari tangannya polisi menemukan barang bukti 4 paket sabu-sabu. Barang bukti dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil, terlilit lembar kertas foil warna silver.
Bersamaan dengan SNL ditangkap, ungkap Ohoirat, tersangka lainnya yaitu SBM menguhubungi melalui telepon genggam. SBM merupakan orang yang menyuruh SNL mengambil paketan berisi narkotika tersebut.
“Jadi saat SNL ditahan, kemudian SBM menghubunginya untuk mengecek apakah paketan berisi narkotika sudah diambil atau belum,” katanya.
Dihubungi oleh SBM, tersangka SNL kemudian memberitahukan lokasi keberadaannya yang saat itu sedang bersama anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.
“Berselang satu jam kemudian saudara SBM tiba di lokasi dan diamankan oleh anggota. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna Proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ohoirat.
Dalam jangka dua hari berikutnya, atau tepat Jumat (24/3/2023), aparat kepolisian kembali membekuk tersangka FR dan KM. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 12 paket narkotika golongan I jenis ganja.
“Belasan paket ganja dikemas dengan plastik bening,” ungkapnya.
Tersangka FR dan KM dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tak sampai di situ saja, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku kembali menangkap AAW, seorang mahasiswa. Ia ditangkap atas kepemilikan sebuah paket kiriman berisi narkotika pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 21.30 WIT. Tersangka ditangkap saat berada di depan Gereja Imanuel OSM Kelurahan Wainitu Ambon.
Dalam paket kiriman tersebut berisi beberapa pakaian yang didalamnya terdapat 1 gulungan alumanium foil. Dalam gulungan alumanium foil terdapat 2 buah plastik bening ukuran besar berisi 50 paket biji, batang dan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja.
Sementara tersangka terakhir yang ditangkap, sambung Ohoirat, yakni BFA. Warga jalan Mutiara, USW BTN Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Ambon ini diamankan di jalan Sam Ratulangi, Selasa (28/3/2023), sekitar pukul 01.50 WIT.
Tersangka ditangkap bersama 1 paket narkotika jenis ganja. Barang bukti disimpan pada bagasi jok motor miliknya. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku masih ada barang bukti yang disimpan di tempat tinggalnya berupa satu batang/linting ganja.
Setelah diamankan barang bukti tersebut, tersangka kemudian dibawa menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Juru bicara Polda Maluku ini menghimbau masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi narkoba. Sebab, penggunaan barang berbahaya ini dapat merusak masa depan. Selain itu juga dapat menimbulkan ketagihan, juga bisa menyebabkan kematian.
Masyarakat juga diajak menyatakan perang melawan narkoba, tentu dengan cara melapor kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (Nab)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi