Nasional

Hak Masyarakat Adat Bati Disuarakan Delegasi Milenial Maluku di Pertemuan Perempuan Indonesia 2022

potretmaluku.id – Pada pelaksanaan kongres atau Pertemuan Perempuan Indonesia 2022 di Jakarta, berbagai isu dari Maluku turut disuarakan, diantaranya soal hak masyarakat Bati di Pulau Seram yang tanahnya disebut-sebut diserobot investor.

Memperjuangkan hak masyarakat adat tanah Bati ini, delegasi asal Maluku angkat bicara dalam kongres perempuan Indonesia 2022, yang diselenggarakan di Gedung Teater Besar Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Rabu (07/09/2022) lalu.

Delegasi asal Maluku yang tergolong generasi milenial, Christina Rumahlatu dari Maluku Crisis Center (MCC) menyampaikan bahwa negara harus memberikan kepastian hukum dan menghargai hak-hak tradisional masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum negara Indonesia ini ada.

Christina juga menegaskan bahwa eksploitasi tanah adat selama ini, selalu menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban.

“Negara harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat, yang sudah ada jauh sebelum negara Indonesia ini ada dan menjamin hak-hak tradisionalnya atas nama penegakan HAM”, tandasnya.

Lebih lanjut dia katakan permasalahan yang tengah dihadapi oleh masyarakat adat tanah Bati di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, saat ini merupakan satu dari deretan kasus perampasan ruang hidup masyarakat adat yang harus segera diselesaikan.

“Atas apa yang terjadi pada masyarakat adat Bati saat ini, pemerintah harus segera mencabut izin operasi dua perusahan yang merampas tanah adat dan merusak hutan di Seram timur, ini demi kedaulatan masyarakat adat di sana,” tegas Christina.

Sementara itu, Cantika Muhrim dari Moluccas Democratization Watch (MDW) lebih menekankan pada anak-anak dan perempuan, sebagai korban utama dari masyarakat adat yang terkena dampak perambahan hutan.

“Saya berharap melalui forum ini, maupun berbagai komunitas masyarakat sipil lainnya lebih peduli pada persoalan masyarakat adat, karena mereka adalah pemilik sah tanah-tanah adat bahkan sebelum Republik ini berdiri,” harap lulusan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon ini.

Menurutnya, masyarakat adat Bati adalah potret masyarakat adat Maluku yang harus dihargai, layaknya masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia dengan semua keistimewaan yang mereka miliki.

“Tidak boleh ada pihak yang mendiskriminasi keberagaman dan keberadaan mereka, apalagi hingga negara terkesan abai atau gagal melindungi eksistensi mereka. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Seperti diketahui, PT Ballam Energy dan PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) telah melakukan eksplorasi atau pengeboran di hutan adat Bati di Seram Timur, yang oleh sebagian pihak, disebut-sebut tanpa ada persetujuan masyarakat adat setempat. Kondisi ini menurut mereka, berdampak pada perampasan ruang hidup dan perusakan lingkungan.

Persoalan masyarakat ada Bati ini dimasukan oleh delegasi Maluku dalam Rekomendasi Komisi yang membidangi Masyarakat Adat, lingkungan dan Kaum Marjinal. Komisi ini difasilitasi oleh Aletta Kornia Baun, pejuang masyarakat adat asal Nusa Tenggara Timur.

Bersama rekomendasi lainnya yang dihasilkan oleh Komisi Hukum dan Agraria, serta dari Komisi Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan disatukan sebagai output Kongres Perempuan Indonesia 2022 yang kemudian diserahkan kepada La Nyalla Mattalitti, Wakil Ketua MPR RI yang juga adalah Ketua DPD RI, saat penutupan acara yang dirangkai dengan malam kebudayaan.(*/TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button