AmboinaHukum & KriminalKawan JebiKepulauan TanimbarMaluku

Gegara Judi, Pria di KKT Nekat Bacok Istri yang Tengah Hamil Hingga Tewas

potretmaluku.id – HYP alias Y, warga Dusun Wesawak, Desa Persiapan Ilngei Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar nekat membacok istrinya berinisial MM yang tengah hamil hingga tewas.

Tak hanya istri, pria tersebut juga membacok mertuanya karena dendam. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (1/1/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari dalam rilis yang diterima media ini mengatakan, HYP telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini dia telah ditahan di Polres Kepulauan Tanimbar.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” ujar Handry, Jumat (3/1/2025).

Handry mengungkapkan, insiden tersebut bermula saat HYP, dalam keadaan mabuk kemudian mendatangi rumah korban untuk meminta maaf setelah sebelumnya berselisih akibat penggunaan uang hasil penjualan sayur untuk berjudi.

Saat itu, korban tengah membersihkan sayuran bersama ibunya. Pelaku mencoba merayu dan meminta maaf, namun korban menolak.

Upaya HYP berujung emosi, saat korban membawa sebilah pisau untuk mempertahankan diri. Pelaku kemudian mengambil dua bilah parang dan menyerang korban hingga mengalami luka parah.

“Pelaku menebas korban di bahu kiri, lalu kembali menyerangnya hingga korban lari ke ruang tamu sambil meminta tolong,” ungkap Handry.

Saat korban berusaha berlindung di belakang ayahnya (AM), pelaku juga menyerang mertuanya tersebut, hingga tebasan parang mengenai pundak dan pergelangan tangan AM.

Usai membacok kedua korban, pelaku lalu meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor sambil membawa parang dan membuangnya ke semak-semak sebelum menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Tanimbar.

AKP Handry menyebut, tindakan pelaku itu dilatarbelakangi dendam akibat perselisihan yang sering terjadi antara keduanya. Pelaku merasa marah karena korban tidak mau memberinya uang untuk berjudi.

“Pelaku mengakui sering cekcok dengan korban, terutama saat dirinya meminta uang untuk berjudi tetapi ditolak,” jelasnya.

Kata dia, Polres Kepulauan Tanimbar telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua bilah parang yang digunakan pelaku. Selain itu, keterangan saksi dan bukti lain menguatkan kasus ini.

Korban yang sedang mengandung meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, sementara ayah korban masih menjalani perawatan akibat luka serius.

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa istri dan melukai mertuanya.

“Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Tersangka telah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Handry. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button