Perlu disadari bahwa kekerasan yang dialami anak-anak akan berdampak dalam jangka panjang terhadap sikap dan perilakunya.
Bisa jadi, anak-anak yang kini berada dalam posisi sebagai korban akan berubah menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari. Di mana mungkin saja, dia mempproduksi kekerasan baru dalam skala yang lebih mengerikan lagi.
Atas dasar itu, saya sertakan kembali “8 Seruan Moral Untuk Hentikan Kekerasan Terhadap Anak” yang dimotori G_Emas PeraK atau Gerakan Masyarakat untuk Perlindungan Anak. Adapun 8 seruan moral itu, sebagai berikut:
- Kepada para orangtua diminta untuk mengubah paradigm bahwa anak-anak tidak tahu apa-apa yang mudah diatur dan dikendalikan sekehendak hati orangtua karena anak merupakan miliknya. Pandangan seperti ini membuat anak-anak rentan menjadi korban perlakuan salah (neglect) dan kekerasan (abuse).
2. Kepada guru/pendidik dan lembaga/institusi pendidikan untuk ikut mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan membudayakan Sekolah Ramah Anak dengan cara tidak melakukan pendisiplinan yang mengarah pada muatan kekerasan termasuk tidak mentolerir (zero tolerance) bentuk-bentuk kekerasan dalam bentuk bullying pada Masa Orientasi Sekolah (MOS).
3. Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk menggunakan otoritas dan kewibawaannya dalam membangun budaya tanpa kekerasan yang didasarkan pada nilai-nilai dan kearifan lokal.
4. Kepada pemerintah pusat dan daerah termasuk DPD/DPR/DPRD untuk membuat dan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi yang mampu melindungi dan memenuhi hak-hak anak, termasuk mengalokasikan anggran yang Pro Child Budget yang proporsional bagi pengembangan program-program yang terkait isu anak.
5. Kepada lembaga-lembaga yang bekerja untuk dan bersama anak perlu melakukan penguatan kelembagaan dan terutama sistem rujukan yang terintegrasi dan komprehensif demi menjamin tumbuh kembang anak, dan demi kepentingan terbaik anak.
6. Kepada lembaga penegak hukum diminta memberikan penjatuhan yang maksimal terhadap pelaku kekerasan dan eksploitasi anak dan menggunakan UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Anak dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
7. Kepada media massa diharapkan terus mensosialisasikan dan mempromosikan hak-hak dan perlindungan anak dan jangan sampai ikut memberikan pembelajaran yang tak perlu melalui pemberitaan yang massif tanpa memperhatikan dampak psikologisnya bagi anak-anak.
8. Kepada masyarakat luas diminta untuk peduli, awasi dan laporkan setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi yang dilihat atau diketahui kepada institusi terkait, bisa melalui Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat, dan lain sebagainya.(*)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi