AmboinaPolitik

Dua Aleg Kota Ambon dari PKP Bakal di PAW

potretmaluku.id – Dua anggota legislatif (aleg) Kota Ambon dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKP) bakal di gantikan. Dua aleg itu yakni Juliana Patipeilohy dan Jacob Usmani.

informasi yang dihimpun potretmaluku.id, dua anggota DPRD Kota Ambon itu di PAW lantaran melakukan tindakan penyimpangan di internal partai yang saat ini dipimpin Yusuf Solichien selaku Ketua Umum PKPI.

Bahkan, Surat Keputusan (SK) Pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) kedua kader partai itu telah diterima oleh pimpinan DPRD Kota Ambon, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum, Yusuf Solichien.

Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta saat dikonfirmasi wartawan perihal PAW dua anggota DPRD itu mengaku telah menerima SK dari Partai Politik (Parpol) dimana mereka berasal.

Bahkan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD juga telah melakukan kunjungan kerja untuk mengkonfirmasinya secara langsung di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Kata dia, SK itu akan diproses jika DPRD sudah memastikan bahwa pimpinan pusat yang tertera pada SK itu sudah sesuai dengan struktur yang terdaftar di Kemenkum HAM. Sebab, pihaknya akan berpatokan pada SK Kemenkum HAM.

“Kita dilema untuk mengambil keputusan itu, sehingga pimpinan DPRD akan berkonsultasi mungkin lewat telepon atau koordinasi langsung dengan Pak Solihin untuk menanyakan ini,” kata Elly di ruang kerjanya, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, hal itu penting dilakukan untuk menindaklanjuti usulan PAE itu. Sebab kalau sesuai surat Kemenkumham itu, tertulis Yussuf Solichien sebagai Ketua DPN dan Sekjen Syahrul Maman. Sedangkan dalam SK PAW itu ditandatangani oleh Ketua DPN dan Amelia selaku Wakil Sekjen, sehingga ada perbedaan dengan SK Kemenkumham.

“Kita juga harus verifikasi kembali dengan KPU, apakah nama yang disodorkan untuk mengganti kedua anggota DPRD itu sudah sesuai aturan atau tidak. Karena yang harus mengganti itu berdasarkan urutan suara terbanyak,” tutur dia.

Sebab, lanjut Elly, nama yang diusulkan itu diduga tidak sesuai dengan hasil pemilu legislatif 2019. Misalnya yang diusul menggantikan Juliana Patipeilohy adalah Francis Wiliam Dominggus Siahaya itu bukan yang memperoleh suara terbanyak setelah Juliana.

“Francis Wiliam Dominggus Siahaya itu memperoleh suara terbanyak ketiga. Ini yang harus dikonsultasikan dengan KPU. Karena yang punya kewenangan menetapkan itu adalah KPU, bukan pihak partai,” ujarnya.

Menurutnya, jika semua persoalan itu telah selesai, baru akan ditetapkan jadwal pelaksanaan paripurna PAW terhadap kedua aleg yang ada. Tapi selama belum ada kejelasan, maka belum bisa dilaksanakan paripurna PAW.

“Secepatnya. Mungkin dalam sehari dua ini saya sendiri akan berkoordinasi dengan DPN PKP dan juga KPU Kota Ambon, biar ada kejelasan,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button