Maluku

DPRD Minta Gubernur Maluku Optimalkan Aset Milik Daerah

potretmaluku.id – DPRD Provinsi Maluku mendorong Gubernur Hendrik Lewerissa untuk mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemprov Maluku.

Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun dalam Paripurna DPRD menyampaikan, Pemprov Maluku harus menata ulang aset-aset daerah untuk mendatangkan manfaat atau keuntungan bagi daerah serta masyarakat.

menurutnya, DPRD memiliki beberapa catatan penting, antara lain terkait pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang dinilai belum maksimal, serta masalah aset daerah yang terus meningkat namun belum memberi manfaat yang signifikan.

Bahkan, sebagian besar aset tersebut tidak tercatat dengan baik dan tidak memiliki penjelasan yang memadai. “DPRD menyarankan saudara Gubernur agar menata kembali aset-aset tersebut agar bernilai dan dapat memberi kontribusi finansial bagi daerah,”kata Benhur dalam paripurna DPRD Maluku, Rabu (28/5/2025).

Dia menyebut, beberapa contoh aset yang perlu dikelola dengan baik seperti Gedung Baileo Siwalima, Pasar Higienis-Tantui, Ruko Mardika, serta sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Maluku.

Tidak hanya melalui intensifikasi, tetapi juga perlu adanya gerakan ekstensifikasi dengan mengelola potensi dari sektor kehutanan, pangan, pariwisata, ekonomi kreatif, pertambangan, perikanan, dan sektor lainnya yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Kata dia, DPRD akan terus mendukung setiap langkah positif Gubernur dalam memastikan pertumbuhan pendapatan daerah, meski ditengah situasi regulasi nasional yang belum sepenuhnya berpihak pada daerah kepulauan seperti Maluku.

“Enam tahun berturut-turut Maluku berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Prestasi ini patut kita apresiasi,”ujarnya.

Meski begitu, lanjut Benhur, masih terdapat berbagai kekurangan yang harus segera dibenahi sesuai catatan perbaikan dari BPK, agar tidak menjadi persoalan berulang di masa mendatang.

Dengan diterimanya LHP BPK, maka DPRD telah memiliki dasar pijak yang kuat untuk mengintensifkan pelaksanaan fungsi pengawasannya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.

“Laporan ini akan menjadi pedoman dalam pembahasan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku tahun anggaran 2024,”tandas Benhur. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button