Maluku

DPRD Maluku Soroti Koordinasi Penanganan Bencana Alam

potretmaluku.id – Komisi III DPRD Maluku kembali mengangkat isu krusial terkait penanganan bencana alam di wilayah kepulauan ini. Kali ini, focus tertuju pada pentingnya koordinasi yang lebih solid antara berbagai tingkatan pemerintahan dalam menghadapi tantangan kebencanaan.

Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menjadi sorotan ketika menyampaikan pandangannya dalam rapat koordinasi yang dihadiri berbagai instansi terkait. 

Pertemuan di ruang Komisi III pada Rabu (16/7/2025) ini menghadirkan perwakilan dari BPBD, Dinas PU Maluku, BPJN, dan BWS Maluku.

Rovik tampak serius ketika membahas kompleksitas penanganan bencana di wilayah yang memiliki karakteristik geografis unik sebagai daerah kepulauan. Menurutnya, pendekatan yang selama ini diterapkan perlu dievaluasi dan diperbaiki.

Dalam paparannya, Rovik menegaskan bahwa penanganan bencana alam di Maluku tidak bisa hanya dibebankan kepada Pemerintah Provinsi. Ia menilai sudah saatnya ada konsolidasi yang kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar penanganan bencana berjalan lebih efektif dan merata.

“Penanganan bencana harus dikonsolidasikan. Ini bukan semata-mata tanggung jawab provinsi. Kabupaten dan kota juga memiliki wilayah rawan bencana, jadi tidak semuanya bisa ditanggung oleh provinsi,” tegas Rovik.

Pandangan ini mencerminkan realitas bahwa setiap daerah memiliki karakteristik kebencanaan yang berbeda-beda. Maluku sebagai wilayah kepulauan dengan puluhan kabupaten dan kota tentu memiliki tantangan tersendiri dalam hal koordinasi dan distribusi tanggung jawab.

Rovik mengingatkan bahwa masing-masing kabupaten dan kota memiliki wilayah yang berpotensi rawan bencana. Oleh karena itu, pembagian tanggung jawab yang proporsional menjadi kunci efektivitas penanganan.

Terkait aspek pembiayaan, Rovik menjelaskan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebenarnya telah disediakan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dapat dimanfaatkan untuk kondisi darurat. Keberadaan pos anggaran ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana.

Namun, ia menekankan bahwa mitigasi bencana di titik-titik rawan semestinya sudah dipersiapkan sejak dini, sebelum bencana terjadi. Pendekatan reaktif yang selama ini dominan perlu diubah menjadi pendekatan proaktif.

“Kalau kita bicara tentang mitigasi, semestinya sudah ada langkah antisipasi yang terstruktur. Ini soal kesiapan, bukan hanya reaksi,” kata Rovik.

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya perencanaan jangka panjang dalam penanganan bencana. Alih-alih hanya bereaksi ketika bencana terjadi, pemerintah daerah seharusnya sudah memiliki sistem peringatan dini dan infrastruktur mitigasi yang memadai.

Rovik juga menyoroti kendala yang kerap menghambat efektivitas penanganan bencana, yaitu mekanisme administrasi yang terlalu kaku. Ia secara khusus menyinggung proses tender yang terkadang justru memperlambat respons darurat.

“Kadang ada program yang sebenarnya mendesak, tapi karena sifatnya kegiatan fisik, terhalang oleh mekanisme tender. Kalau sudah status darurat, seharusnya mekanismenya menyesuaikan. Jangan sampai lambat merespons karena terjebak prosedur,” ungkapnya.(TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button