AmboinaMalukuNasionalPolitik

Tak Cuma Azis, RU & James Juga Kena Sanksi, DPP Bakal Tunjuk Plt untuk Golkar Maluku

potretmaluku.id – Polemik PAW anggota DPRD Maluku di tubuh Partai Golkar yang tengah bergulir di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terus terus berimbas.

Tak hanya calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Maluku Azis Mahulette, namun Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku, Ramly Umasugi dan James Timisela pun turut kena imbas.

Dewan etik Partai Golkar menemukan adanya pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh RU dan James Timisela berkaitan dengan proses pengusulan PAW anggota DPRD Partai Golkar ke DPRD Maluku.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenakan sanksi berat dari dewan etik Partai Golkar.

“Iya, pak RU dan pak James juga kena sanksi etik berat berdasarkan putusan sidang Dewan Etik Partai Golkar, kemarin,”kata sumber di internal Partai Golkar kepada potretmaluku.id, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, dalam putusan tersebut, Dewan Etik Partai Golkar memberikan sanksi berat dengan membebastugaskan RU dan James selaku Ketua dan Sekretaris DPD Golkar Maluku.

“Mereka dibebastugaskan dari jabatan dan posisi mereka saat ini dan untuk waktu selama lima tahun,”ujarnya.

Sumber yang enggan namanya ditulis menyebut, jika keduanya dibebastugaskan dari jabatan dan posisi saat ini, tentu terjadi kekosongan pada pada jabatan ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Maluku.

Sehingga, kemungkinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar akan menurunkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan ketua DPD.

“Kalau sudah kosong, kan pasti diturunkan Plt, dalam rangka menjaga kelangsungan administrasi di DPD Golkar Maluku. Soal siapa yang ditunjuk sebagai Plt, itu kewenangan DPP,”tandasnya.

Menyangkut pemberitaan soal surat pemecatan itu gugur dan ada rekayasa yang dilakukan dewan etik, kata sumber, itu hanya asumsi. Sebab, putusan dewan etik itu tentu akan dibahas di DPP, entah lewat rapat pleno atau rapat harian. Setelah itu baru kemudian diputuskan, dan selanjutnya DPP mengeluarkan SK pemecatan.

“Silakan pihak pa Azis mengklaim putusan itu gugur dengan sendirinya. Toh putusan itu juga masih bisa digugat ke pengadilan. Etape ini masih panjang, dan pak Azis punya ruang untuk berproses,”tandas sumber.

Ketua DPD Golkar Maluku, Ramly Umasugi saat dihubungi potretmaluku.id via telephon, tidak menjawab panggilan. Begitu juga dengan Sekretaris DPD Golkar, James Timisela. (TIM)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button