AmboinaLingkunganMalukuSeram Bagian Barat

Pemilik Lahan Angkat Bicara Soal Status Lahan yang Dipolemikkan Warga Pelita Jaya

potretmaluku.id – Lahan yang dikontrakkan ke PT. Spice Islands Maluku (SIM) untuk kegiatan investasi Pisang Abaka di Dusun Pelita Jaya, Desa Etti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hingga kini masih dipolemikkan oleh kelompok warga.

Padahal, kehadiran PT. SIM untuk meningkatkan ekonomi daerah, telah mengantongi izin resmi dari pemerintah bahkan juga dari pemilik lahan.

Decky Putirulan, menantu dari keluarga Olczewski (Alm. Welly Olczewski) selaku pemilik lahan mengaku menghargai perjuangan hak warga Pelita Jaya yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Namun disisi lain, Decky mengaku menyesalkan sikap warga yang melakukan aksi palang menuju kota Piru, Ibukota Kabupaten SBB.

“Beta (saya) setuju kalau bang Opik Latukau dan kawan-kawan perjuangkan hak masyarakat Pelita jaya. Akan tetapi harus punya dasar hukum alias bukti kepemilikan lahan yang jelas untuk mempertahankan hak masyarakat Dusun Pelita Jaya,”ungkap Decky dalam rilis yang diterima potretmaluku.id, Rabu (16/7/2025).

Dia menyebut, aksi masyarakat pelita Jaya yang kerap viral di media masa, hingga adanya pemalangan jalan perlu diberikan penjelasan bahwa status lahan tersebut telah di kontrakan kepada PT. SIM sejak tahun 2021 lalu.

Dia menjelaskan, pada tahun 1919, kakek dari mertua Welly Olczewski (Herman Olzewski) membeli tanah dari Hiti Patia Elly di Negeri Kawa untuk membuat perkebunan kelapa di dusun Waeputih.

Dan di tahun yang sama, yakni pada tanggal 6 April, Herman Olczewski juga membeli tanah dari Nicolas Tuhuteru (Raja Tua Tuhuteru) selaku pemilik tanah dalam petuanan Desa Etti, yakni di Kotania dan sekitarnya.

“Pada tahun 1965, Pemerintah Panitia Landerfofrm Eti memasukan bapak La Imu, warga Pulau Buntal dan Pulau Osi ke dusun atau tanah yang dibeli olah Herman Olczewski dari Raja Tua Tuhuteru,”ungkapnya.

Terkait hal itu, lanjut dia, di tahun 1972, keluarga Olczewski (anak dari Herman Olczewski) menggungat Panitia Landerform Eti sebagai tergugat I dan Bapak La Imu sebagai tergugat II di Pengadilan Negeri (PN) Masohi.

Di tahun 1973 putusan PN Masohi mengabulkan seluruh gugatan penggugat dengan putusan Nomor 11/1972-Prdt Tanggal 22 Maret 1973 yang mensahkan peta terhadap 4 dusun/lahan yang dibeli dari Raja Tua Tuhuteru.

“Dan itu diketahui oleh camat dan diakui oleh keluarga Tuhuteru,”jelasnya.

Empat dusun itu yakni Ilok (Sebagian Resetlemen Pulau Osi), Kawa Lama (Pelita Jaya), Mumul Laut (seputaran sekolah dan Puskesmas yang di Bangun atas ijin Alm. Welly Olczewski sampai di rumah Maruf Tomia), dan Mumul Darat (dari air mumul samping Rumah Maruf Tomia, berbatasan dengan bagian Utara, serta timur berbatasan dengan tanah yang dibeli dari Hiti Patia Elly.

Kata dia, pasca PN Masohi mengabulkan seluruh gugatan Keluarga Olczewski, keluarga Landerform Eti dan La Imu tidak melakukan upaya hukum. Sehingga pada tahun 1974 Keluarga Olczewski mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap tanah-tanah yang dibelinya dari Raja Tua Tuhuteru, dan telah membayar biaya Eksekusi sebesar Rp65.000 dengan Kwitnasi Nomor 6. Pr/1974 tanggal 29 Juni 1974.

“Akan tetapi, entah kenapa sampai saat ini Pengadilan Negeri Masohi belum juga melaksanakan eksekusi,”imbuh Decky.

Pada tahun 1973 Landerform Eti kembali memasukan 116 kepala keluarga masyarakat dari Pulau Osi dan Pulau Buntal di tanah Mumul Darat dan Mumul Laut tanpa sepengetahuan Keluarga Olczewski, maka pada tanggal 15 Januari 1974 kembali menggugat 116 Kepala keluarga tersebut.

“Dan pada tanggal 20 Mei 1975, pengadilan memutuskan perkara tersebut dengan Nomor Putusan 1/Pr/1974-Prdt dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dan menghukum penggungat membayar biaya,”tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button