Amboina

DPRD Maluku Sebut Koperasi Solusi Penataan Tambang Gunung Botak

potretmaluu.id – DPRD Maluku mendorong penataan aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, melalui pengelolaan berbasis koperasi. Langkah tersebut dinilai dapat membuka ruang bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam secara legal.

Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi mengatakan pemerintah provinsi memberikan izin kepada sejumlah koperasi sebagai bagian dari upaya membenahi tata kelola pertambangan di Gunung Botak.

“Pemikiran pemerintah adalah bagaimana masyarakat Buru bisa secara langsung mengelola sumber daya alam ini. Dengan begitu, manfaat ekonominya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat setempat,” kata Irawadi di Ambon, Kamis, 18 Juni 2026.

Pernyataan Irawadi disampaikan setelah Komisi II menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Pulau Buru. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan delapan tuntutan terkait aktivitas pertambangan di Gunung Botak.

Salah satu tuntutan adalah pencabutan izin terhadap 10 koperasi yang telah memperoleh legalitas untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Irawadi mengatakan kebijakan pemberian izin tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut dia, regulasi memberikan ruang bagi koperasi, perorangan, perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah untuk melakukan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan.

“Kami sudah menjelaskan bahwa undang-undang memberikan ruang kepada koperasi, perorangan, swasta, BUMN maupun BUMD untuk melakukan kegiatan pertambangan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam pembahasan penataan Gunung Botak, DPRD Maluku juga melibatkan sejumlah instansi teknis. Di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan Maluku.

Keterlibatan sejumlah instansi tersebut, kata Irawadi, diperlukan untuk memastikan aspek teknis, lingkungan, dan kawasan hutan menjadi bagian dari penataan aktivitas pertambangan.

Irawadi membantah anggapan bahwa pengelolaan pertambangan di Gunung Botak berkaitan dengan kepentingan oligarki. Dia menyebut koperasi yang telah memperoleh izin dikelola masyarakat asal Pulau Buru.

“Tidak ada oligarki yang beroperasi di sana. Semua koperasi itu pengurusnya merupakan putra-putri daerah Pulau Buru,” katanya.

Menurut Irawadi, pengelolaan melalui koperasi tidak hanya berkaitan dengan akses masyarakat terhadap kegiatan ekonomi. Koperasi juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Pengawasan itu mencakup pengelolaan limbah serta perlindungan terhadap pekerja melalui penerapan kesehatan dan keselamatan kerja.

Namun, belum semua koperasi yang memperoleh izin dapat langsung beroperasi. Sebagian masih harus menyelesaikan dokumen teknis, termasuk Persetujuan Rencana Penambangan atau PRP.

“Masih ada koperasi yang sedang melengkapi PRP, dan ada juga yang belum siap karena dokumen pendukungnya belum selesai,” ujar Irawadi.

Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas ESDM, kata dia, masih mendampingi koperasi untuk melengkapi persyaratan administratif dan teknis.

Pendampingan tersebut ditujukan agar kegiatan pertambangan berlangsung sesuai ketentuan dan dapat dikendalikan dari sisi teknis maupun lingkungan.

Irawadi berharap koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan dapat segera beroperasi. Menurut dia, kegiatan pertambangan yang dikelola secara legal berpotensi membuka lapangan kerja dan meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat Pulau Buru.

“Kalau koperasi berjalan, berarti lapangan kerja terbuka. Manfaatnya akan dinikmati masyarakat Buru, dan perputaran ekonomi pasti meningkat,” katanya.(TIA)


Penulis :
Editor :

Berita Serupa

Back to top button