DPRD Desak Pemkot Tindak Tegas Bangunan yang Tak Punya IMB
potretmaluku.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk bertindak tegas terhadap pembangunan yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far kepada wartawan mengaku, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait dengan banyaknya bangunan di Kota Ambon, baik gedung maupun rumah yang dibangun tanpa mengantongi ijin resmi.
“Dari aduan yang kita terima, ternyata ada bangunan gedung dan rumah tinggal yang sudah berdiri tapi tidak memiliki izin. Nah, kami minta pemkot tegas melihat ini,”tegas Harry, Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, pembangunan tanpa izin dapat merusak perencanaan tata ruang kita dan mengancam keselamatan masyarakat.
Jika pemerintah lalai dan mengabaikan masalah ters but, dikhawatirkan memicu reaksi masyarakat yang negatif terhadap pemerintah.
“Kan bisa saja begitu. Jangan karena ulah satu dua oknum, lalu mencoreng nama Pemerintah Kota Ambon secara umum,”katanya.
Dia meminta agar Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maupun Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat berkoordinasi dan membangun sinergitas yang baik dalam hal pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tiga dinas ini punya peran penting disitu. Mereka harua saling berkoordinasi karena dalam proses pengurusan izin, ada sistem yang berubah dari manual ke by aplikasi,”ujarnya.
Kata dia, Pemkot Ambon melalui dinas-dinas terkait itu perlu melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai hal tersebut. Karena ijin PBG itu ada retribusinya dan itu akan berdampak pada PAD Kota Ambon.
“Dengan begitu, maka kalau ada yang melakukan pembangunan tanpa izin, segera ambil tindakan tegas,”pungkasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



