potretmaluku.id – Diduga oknum Kepala SMK 8 Buru, Desa Waeperang, Kabupaten Buru, dengan inisial MR melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp.60.000 per siswa tanpa tujuan yang jelas .
Sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, menuturkan bahwa oleh Kepsek para siswa diwajibkan untuk membayar uang sebesar Rp.60.000 saat mengambil laporan pendidikan. Tidak diketahui pasti tujuan pungutan pada siswa saat penerimaan laporan pendidikan ini.
Pungli yang dilakukan oknum Kepsek ini, menjadi pertanyaan dan disesalkan para orang tua siswa SMK 8 Buru.
Parahnya, menurut seumber tersebut, jika orang tua tidak membayar uang tersebut, maka anaknya akan dikeluarkan dari sekolah.
Dari data yang diperoleh jumlah siswa SMK 8 Buru secara keseluruhan sebanyak 100 siswa.
“Sebagai orang tua, kami pertanyakan uang yang diminta oleh Kepala SMK 8 Buru ini,” ujar sumber tersebut, Rabu (5/12/2022).
Karena itu, lanjut dia, perlu ada kejelasan yang disampaikan oleh pihak sekolah dalam hal ini Kepsek terkait tujuan pungutan uang dimaksud.
Menyikapi informasi tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Ruslan Hurasan menyayangkan tindakan pungutan liar, yang dilakukan Kepala SMK 8 Buru.
Dia menegaskan apa yang dilakukan kepala sekolah sangat tidak tepat dan menciderai pendidikan di Kabupaten Buru.
Olehnya itu, Ruslan mengharapkan Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Pulau Buru mengambil sikap tegas, sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja sang Kepsek. Hal itu kata dia, perlu dilakukan karena sangat merugikan orang tua siswa.
“Memang sangat disayangkan sikap dan tindakan berupa pungutan liar yang dilakukan oknum Kepsek SMK 8 Buru. Karena itu Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Pulau Buru mesti melakukan tindakan tegas sekaligus evaluasi kinerja yang bersangkutan,” tandas Hurasan.(WEH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi