Plt Kadis Dikbud Maluku: Belum Ada Izin Satgas, Kota Ambon Belum Bisa Terapkan PTM
potretmaluku.id – Rencana 12 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Ambon mulai menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Kamis besok (6/1/2022), ternyata tidak sejalan dengan pernyataan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Insun Sangadji.
Menurut Isun, Kota Ambon belum bisa menerapkan proses Pembelajaran Tatap Muka, lantaran Pemerintah Kota Ambon lewat Satgas Covid-19, belum mengeluarkan izin pemberlakuan PTM.
Kendati pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri yakni, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, telah menginstruksikan pelaksanaan PTM di tahun 2022, sudah bisa dijalankan.
“Kalau di Maluku, khusus Kota Ambon, pelaksanaan PTM harus ada izin dari Satgas Covid-19 Kota Ambon. Jadi selama belum ada izin dari Satgas, meskipun sudah ada SKB empat Menteri, PTM belum diterapkan,” tandas Insun, di Ambon, Selasa (5/1/2022).
SKB kata, Insun juga memiliki aturan, yang mana pemberlakuan PTM juga harus disertai izin dari Satgas masing-masing daerah, dan pihak orang tua. Itu artinya instruksi SKB masih tergantung Satgas daerah.
“Jadi kalau di sini (Kota Ambon) semuanya tergantung pak wali kota, dengan syarat utama 80 persen siswa dan guru sudah divaksinasi,” ujarnya.
Sementara hasil laporan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, kata Insun, jumlah siswa dan guru yang divaksin di Kota Ambon, belum mencapai 80 persen. Meskipun ada sebagian sekolah yang sudah 80 persen.
“Belum lama ini, saya sempat berbincang dengan Kepala Dinkes Kota Ambon, beliau katakan bahwa masih ada sekolah yang belum 80 persen vaksin. Sebaliknya jika PTM dipaksakan diterapkan, hanya bisa dilakukan pada sekolah yang sudah 80 persen vaksin,” ucapnya.
Terhadap SKB sendiri lanjut, Insun, pihaknyw juga sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak sekolah, dalam rangka mengsosialisasi SKB kepada orang tua.
“Jika orang tua setuju melakukan PTM, itu artinya mereka juga harus siap membuat pernyataan tertulis di atas meterai,”terangnya.
Itu karena dinas sendiri, disebut Insun, tidak bisa memaksakan sekolah melakukan PTM, meskipun sudah ada instruksi SKB itu.
“Karena masih ada sebagian orang tua yang masih tidak mengizinkan siswa mengikuti PTM,” pungkasnya.(WEH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi