Maluku

Datangi DPRD Maluku, Bamperda MBD Konsultasi Pembentukan Perda Pengisian Jabatan Kepala Desa Adat

potretmaluku.id  – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mendatangi DPRD Maluku, di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, Rabu, 15 Mei 2024. 

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pemdes). 

Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda MBD, Yesri Lolopaly, dengan didampingi oleh Biro Hukum Setda Maluku. 

Di gedung dewan, konsultasi tersebut dipimpin oleh anggota Bapemperda DPRD Maluku, Tina Welma Tetelepta.

“Kunjungan ini adalah langkah penting dalam proses pembentukan Perda, yang akan mengatur pengisian jabatan kepala desa adat,” terang Lolopaly, kepada wartawan usasi pertemuan tersebut. 

Menurut Lolopaly, dalam rapat tersebut, dirinya menyampaikan bahwa hingga saat ini, di Maluku belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tata cara pengisian jabatan kepala desa adat. 

Padahal, lanjut dia, hal ini sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang desa adat pada pasal 109, yang menyatakan bahwa tata cara pengisian jabatan kepala desa adat harus diatur dalam Perda Provinsi.

Dia menegaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi yang dilakukan bersama, sangat diperlukan adanya Perda yang mengatur pengisian jabatan kepala desa adat. 

Ini, kata dia, penting agar ada rujukan yang jelas bagi Pemerintah Daerah (Pemda) se-Maluku dalam pembentukan Perda tentang Pemdes dan desa.

“Pentingnya Pasal 109 menjadi salah satu Ranperda prioritas untuk tahun ini sangat jelas. Jika diselesaikan, ini akan menjadi rujukan penting bagi Pemda se-Maluku dalam membentuk Perda tentang Pemdes dan desa,” tegas Lolopaly.

Konsultasi ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada DPRD Maluku mengenai kebutuhan dan urgensi dari Ranperda tersebut. 

Dengan adanya Perda yang jelas, pengisian jabatan kepala desa adat dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik dan teratur.(*)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button