Amboina

Daftar di KPU, Bodewin dan Agus Wajib Sertakan Bukti Pengajuan Pengunduran Diri

potretmaluku.id – Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024 wajib mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sebelum melakukan pendaftaran.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Sebagaimana diketahui, lanjut Kahar, bahwa di Kota Ambon sendiri terdapat dua bakal calon walikota yang berstatus sebagai ASN, yakni Bodewin M Wattimena dan Agus Ririmasse.

Terhadap keduanya, diwajibkan menyertakan bukti surat permohonan pengunduran diri, baik dalam jabatan, maupun dalam status sebagai ASN.

“Saat mendaftar, mereka wajib menyertakan surat pengajuan pengunduran diri. Jadi intinya mereka menyampaikan bahwa mereka telah berproses untuk pengunduran diri,” kata Kahar kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Kata dia, pendaftaran calon kepala daerah (calkada) dibuka selama tiga hari, terhitung sejak hari ini hingga tanggal 29 Agustus besok. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen para kandidat.

Menurutnya, pada tanggal 22 September 2024, KPU sudah harus menerima surat resmi pengunduran diri, baik dari Bodewin Wattimena maupun Agus Ririmasse.

“Jadi saat dilakukan verifikasi nanti, status mereka sudah tidak lagi sebagai ASN. Artinya sudah resmi mundur dari ASN,” jelasnya.

Kahar mengaku, KPU Kota Ambon telah menyiapkan berbagai hal teknis menyangkut dengan proses pendaftaran calkada Kota Ambon, termasuk soal pengamanan.

“Soal keamanan, kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membackup proses pendaftaran pasangan calkada yang berlangsung di KPU,” ujarnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button