Kepulauan TanimbarHukum & Kriminal

Cekcok dengan Pacar, ABK yang Mabuk Bakar KMP Lelemuku di Pelabuhan Saumlaki

potretmaluku.id – Hasil penyelidikan Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya menetapkan “YM”, yang adalah Kepala Kamar Mesin KMP Lelemuku, sebagai tersangka terbakarnya transportasi laut tersebut di pelabuhan Saumlaki, Senin (24/5/2021), sekira pukul 18.30 WIT.     

“Yang bersangkutan disangka melanggar pasal 198 dan atau pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Screen Shot 2021 05 25 at 21.00.23
KMP Lelemuku saat terbakar di pelabuhan Saumlaki, Senin (24/5/2021), sekira pukul 18.30 WIT.(Foto: Istimewa)

Meskibegitu, menurut Romi, dari hasil penyelidikan pihaknya, diketahui tersangka tidak memiliki modus apapun saat melakukan pembakaran kapal. Dia melakukan hal tersebut lantaran dalam keadaan mabuk.

“Setelah pemeriksaan terhadap para ABK, penyidik mendapati keterangan tersangka YM dalam keadaan mabuk dan terlibat cekcok dengan pacarnya,” ungkap Romi.

Tersangka YM saat ini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar. Total saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar sebanyak 19 orang, termasuk ABK dan pihak manajemen kapal.

Menurut kronologisnya, peristiwa ini bermula ketika tersangka naik kapal dalam kondisi mabuk. Ketika memasuki kamarnya di bagian Dek III antara pukul 17.00 dan 18.00 WIT, dia mengambil sebuah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis pertalite sekitar 30 liter, lalu berjalan menuju Dek I.

Selanjutnya, tersangka menumpahkan BBM tersebut, lalu menyulutnya sehingga terjadi kebakaran, bahkan api cepat membesar dalam waktu sekejap.(PM-05)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button