Bupati Seram Barat dalam Keadaan Sadar Melawan Undang-Undang
Oleh: M. Jaya Barends
Pemimpin Redaksi potretmaluku.id
Ujaran Bupati Seram Bagian Barat, M Yasin Payapo, yang melarang empat jurnalis meliput, tidak sekedar mengesankan citra buruk sebagai seorang pejabat publik. Dampak utamanya, peristiwa itu adalah peristiwa pidana–melawan Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
Seharusnya dia tahu dan bisa menjalankan penerapan undang-undang itu secara bijak. Jika beralasan, keberatan dengan pemberitaan, harusnya memakai hak jawab maupun hak koreksi. Sebagaimana tertulis pada Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3. Mekanisme secara detail ada di peraturan turunan dari pasal-pasal tersebut.
Sebab tindak tanduk Yasin, sebagai Bupati Seram Bagian Barat, diawasi jurnalis dan diberitakan sekalipun kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik–kode etik jurnalistik Pasal 9.
Begitu juga jurnalis dalam menjalankan tugas profesi terikat dalam kode etik, ada 11 pasal yang mengatur. Jika melenceng bisa dilaporkan ke organisasi profesi sang jurnalis berhimpun. Bila terkait pemberitaan bisa adukan ke Dewan Pers.
Bukannya melarang dan hanya membiarkan jurnalis tertentu meliput. Itu instruksi yang keliru dan bertentangan dengan dua undang-undang sekaligus. Semua jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers, tidak ada perbedaan. Contoh: si jurnalis A begitu dan si jurnalis B begini.
Membedakan jurnalis untuk meliput adalah contoh gagal memahami demokrasi dan melawan undang-undang secara serius. Apalagi beliau lahir sebagai pemimpin melalui proses demokrasi.
Tak ada alasan apapun untuk melarang dan harus tahu kerja jurnalistik. Terdapat 21 pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
Misalnya Pasal 4 ayat 2 Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemudian Pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: huruf d melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Jika kemudian melarang kerja jurnalistik konsekuensinya adalah pidana. Tertulis dalam Pasal 18 ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Mencermati pasal tersebut, ujaran Bupati Yasin melarang jurnalis meliput, diduga memenuhi unsur pasal. Dan dilakukan dalam keadaan sadar, saat berlangsung Mursembang di Kantor Camat Kairatu Barat, Rabu, 10 Maret 2021. Kemudian rekaman suara, dibagikan secara berantai pada aplikasi pesan WhatsApp berdurasi 9 menit lebih.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi