potretmaluku.id – Penanganan bencana pascagempa M5.6 di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat masih terus dilakukan tim gabungan, sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11/2022) kemarin.
Kini, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 melalui Surat Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Ph.D melalui rilis yang diterima potretmaluku.id menyebutkan, pihaknya terus melakukan pemutakhiran data berkaitan dengan dampak akibat gempabumi tersebut.
Data sementara yang berhasil dihimpun, untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik.
“Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan,” kata Abdul Muhari, Selasa (22/11/2022).
Untuk wilayah Kabupaten Bandung, lanjut dia, satu orang mengalami luka sedang dan satu kepala keluarga yang terdiri dari lima jiwa terdampak.
Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan diantaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan.
“Dilaporlan, sebanyak 641 unit rumah alami kerusakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK/78 jiwa terdampak, empat diantaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.
“Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK, Muhadjir Effendy bersama jajarannya pagi tadi bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak,” ungkapnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi