BPOM Ambon: Takjil di Depan Masjid Raya Al Fatah, Batu Merah, Waiheru, Wayame Layak Konsumsi
SERBA-SERBI RAMADAN
potretmaluku.id – Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon, Hariani menyebutkan, pihaknya akan melakukan intensifikasi pangan, termasuk pengawasan makanan takjil (makanan buka puasa) Ramadan, pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.
Pernyataan tersebut disampikan Hariani, kepada wartawan, saat phaknya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan pengawasan terhadap penjualan makanan takjil, di depan Masjid Raya Al Fatah Ambon, Kota Ambon, Senin (19/4/2021).
Dia menyebutkan, sidak sudah menjadi kegiatan rutin setiap tahun selama Ramadan.
“Senin pekan lalu BPOM sudah melakukan sidak di beberapa titik ada 60 sampel bahan berbahayanya semuanya negatif,” ungkapnya.
Menurut Hariani, ada sebagian yang masuk dalam lab untuk uji mikrobiologi dan sementara diproses.
“Beberapa titik yang sudah diambil sampel yakni Waiheru, Wayame, Batumerah, Depan Masjid Raya Al Fatah dan semua sampel yang di ambil hasilnya negatif (telah memenuhi persyaratan untuk dikonsumsi),” ungkapnya.
Meski begitu, Hariani tetap mengimbau kepada pedagang untuk menjaga kebersihan, saat takjil dibikin di rumah, dan ketika mereka berjualan pun harus menjaga kebersihannya.
Lebih lanjut dia katakan, yang harus diketahui bahwa pengawasan bukan hanya takjil, tetapi BPOM juga melakukan pengawasan terhadap pangan olahan.
“Kalau kita turun lapangan ini khusus makanan siap saji yaitu takjil,” terangnya.
Pihaknya tambah Hariani, menghindari melakukan pengujian secara repitestis, untuk melihat jangan sampai ada bahan berbahaya misalnya pewarna, Rodamin B itukan pewarna pakaian.
“Juga jangan sampai ada yang menggunakan boraks, terutama ada produk baru yang ada bakso, tahu, dan mie. Selain itu, jangan sampai ada yang menambahkan formalin, sehingga kita harus melakukan pengujiannya,” bebernya.
Untuk pengujian ini, kata Hariani, BPOM melakukan sampling kemudian menguji sanitasi untuk kebersihannya, jangan sampai ada pencemaran mikroba seperti tahun-tahun yang lalu.
“Jadi pencemaran itu harus melalui pengujian laboratorium dan tidak bisa repitestis, dan ini memerlukan waktu tidak bisa menggunakan pengujian lain,” pungkasnya.(PM-03)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi