AmboinaEkonomi & BisnisHukum & KriminalLingkunganMaluku

Bos Dian Pertiwi Ambon Diduga “Kuasai” Aset Daerah Secara Sepihak

potretmaluku.id – Sejumlah bidang tanah di ruas jalan Jendral Sudirman Kota Ambon yang selama ini jadi aset Pemerintah Provinsi (Maluku) Maluku dikabarkan telah beralih kepemilikan tanpa proses jelas.

Salah satunya, tanah yang semula dimiliki Tjeme dan pada tahun 1979 dibebaskan oleh Pemprov Maluku.

Kala itu status organisasi pemerintah masih menggunakan istilah Daerah Tingkat I membentuk Panitia Pembebasan Tanah yang diketuai langsung oleh Drs. H. W. Tutuaria jabatannya Kadit Agraria Provinsi Maluku.

Untuk mempertahankan aset tanah yang ada, pada tahun 2023 telah dilakukan pembersihan oleh beberapa instansi terkait, baik itu Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum maupun instansi lainya diturunkan untuk melakukan penertiban.

Para pemilik bangunan yang berjejer disepanjang badan jalan diminta memundurkan bangunan meraka. Namun seiring berjalan waktu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon tetap melakukan aktivitas pengukuran.

Kegiatan pengukuran itu diduga untuk kepentingan pembuatan sertifikat dengan nama pemiliknya yakni Alfred Shanahan Teng, tak lain bos CV. Dian Pertiwi.

Padahal, sesuai dokumen resmi pemerintah provinsi, Februari 2025, Plh. Sekda Provinsi Maluku Suryadi Sabirin telah mengingatkan BPN Kota Ambon untuk tidak melakukan pengukuran pada tanah-tanah tersebut.

Naasnya, surat berkop Pemprov Maluku tak diindahkan oleh BPN, dan pengukuran pun tetap berjalan, tepatnya Juni 2025, dari informasi yang didapat telah terbit sertifikat tanah atas nama Alfred Shanahan Teng.

Suryadi Sabirin saat aktif memang memohon agar BPN Kota Ambon membatalkan pengukuran di atas aset Pemerintah Provinsi Maluku.

Surat bernomor 000.2.3.2/355 menegaskan tanah seluas 6.098 M2 adalah sah milik Pemerintah Provinsi, merujuk berita acara tahun 1979. Dimana Pemerintah Provinsi Maluku telah membesarkan seluruhnya dari kepemilikan pribadi.

Menanggapi masalah tersebut, Pemprov Maluku mengajak masyarakat yang mendiami tanah-tanah milik Pemerintah Provinsi itu untuk tidak melakukan transaksi apapun dengan pihak manapun.

IMG 20250710 164816
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang.

“Sekedar imbauan yah, kalau ada masyarakat atau pihak-pihak yang ingin melakukan sewa menyewa dan bayar membayar, tunggu dulu setelah penertiban ini dilakukan,”ujar juru bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang diruang kerjanya, Kamis (10/7/2025).

Kasrul menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, setelah jalan dibangun maka ada area dimana yang menjadi bagian dari badan jalan.

“Jaraknya bisa 6 sampai 12 meter dari bahu jalan itu masuk Damija (daerah milik jalan),”jelasnya.

Menyangkut aset tanah yang saat ini disebut telah bersertifikat atas nama Alfred Shanahan Teng, lanjut Kasrul, Pemprov Maluku dan BPN tengah melakukan penelusuran.

“Pemrov memang sedang melakukan penertiban. Nah, kalau penertiban ditemukan ada sertifikat segala macam akan ditelusuri lagi alas haknya dari siapa, karena secara dejure, tanah itu memang telah dibebaskan pada tahun 1979an,”tandas Kasrul.(SAH)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button