BNI Imbau Nasabah Waspada Penipuan Berkedok Undian Rejeki Wondr
potretmaluku.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan program undian “Rejeki Wondr BNI”.
Belakangan ini, sejumlah oknum mengaku sebagai admin resmi BNI dan meminta biaya kepada nasabah untuk pencairan hadiah.
Direktur Consumer Banking BNI, Corina Leyla Karnalies, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun terkait klaim hadiah undian.
“Kami meminta masyarakat berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai admin BNI dan menawarkan undian berhadiah. Itu hanya modus untuk menipu korban agar mentransfer uang kepada pelaku. Jangan mudah percaya,” ujar Corina dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2025.
Program Rejeki Wondr BNI 2025 merupakan program loyalitas nasabah yang digelar sejak April 2025 hingga 31 Januari 2026. Program ini bertujuan mengapresiasi nasabah setia serta mendorong pertumbuhan transaksi dan tabungan melalui aplikasi digital Wondr by BNI.
BNI menyiapkan berbagai hadiah, antara lain dua unit All New Mercedes-Benz E300, 14 unit Chery J6, 20 unit Honda HR-V, 170 unit Honda Beat, serta ratusan smartphone dan hadiah menarik lainnya. Pengundian dilakukan dua tahap, yaitu pada Agustus 2025 dan Februari 2026.
Kupon undian akan otomatis terbit setiap kali nasabah melakukan transaksi tertentu, seperti pembukaan rekening, transaksi perbankan, aktivasi aplikasi Wondr, hingga peningkatan saldo tabungan. Kupon undian dapat dilihat langsung melalui aplikasi.
Nasabah juga bisa menukarkan Poin+ menjadi kupon undian secara mandiri melalui aplikasi Wondr. BNI menegaskan bahwa penukaran ini tidak dilakukan melalui perantara pihak lain.
“Program undian resmi BNI tidak pernah mensyaratkan pembayaran atau transfer dana untuk pencairan hadiah. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi kami,” kata Corina.
BNI mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi dan tidak tergiur iming-iming hadiah instan yang tidak dapat dibuktikan.(*/TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



