potretmaluku.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku menyerukan kepada seluruh pengurus, kader hingga simpatisan untuk tetap solid dan tidak terpancing dengan dinamika yang tidak berdasar di internal partai.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PPP Maluku, Bansa Hadi Sella menyampaikan, telah beredar luas ke publik lewat media massa, SK DPP PPP Tanggal 31 Maret 2026 tentang penetapan Plt Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Maluku, yang ditandatangani oleh Muhammad Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabar Idris selaku Wakil Sekretaris Jenderal.
Dia mengaku, Bidang Advokasi dan Hukum PPP Maluju telah mencermati secara seksama SK tersebut. Bahwa substansi keputusan tersebut memicu kegaduhan dan berpotensi merusak tatanan organisasi serta infrastruktur partai ditingkat daerah, maka setelah melakukan kajian mendalam secara yuridis dan normatif.
Pihaknya menilai, keputusan tersebut didasari oleh logika yang salah dan cacat substansi. Sebab, dalam konsederan “Menimbang” poin (b) disebutkan bahwa musyawarah cabang (Muscab) adalah perintah AD/ART yang harus dilaksanakan paling lambat 3 bulan setelah Musyawarah Wilayah (Muswil).
Secara logika hukum, argumen ini salah dan tidak berdasar. Sampai saat ini, DPW PPP Maluku belum melaksanakan Muswil. Oleh karenanya, dasar hukum untuk melaksanakan Muscab atau melakukan perubahan kepengurusan belum terlahir.
“Hal ini membuktikan bahwa SK tersebut dipaksakan dan secara substansial cacat hukum, serta bertujuan untuk merusak sendi-sendi organisasi yang telah terbentuk kuat di Maluku,” ujar Adit dalam pernyataan sikap yang diterima potretmaluku.id, Kamis (9/4/2026).
Dia menyebut, tuduhan ketidakmampuan adalah alasan klasik yang dibuat-buat. Pasalnya, pada konsederan “Menimbang” poin (c), disebutkan bahwa DPC dianggap tidak mampu bekerja dan tidak mentaati AD/ART.
“Ini adalah tuduhan yang sangat mengada-ada dan bertolak belakang dengan fakta empiris,” pungkasnya.
Fakta membuktikan, seluruh DPC PPP se-Maluku secara konsisten melakukan konsolidasi organisasi dan aktif melaksanakan program kerja, termasuk kegiatan sosial di bulan suci Ramadhan 1447 H.
Selain itu, alasan ketidaktaatan terhadap hasil Muktamar ke-X di Ancol adalah inkonstitusional. Secara yuridis formal, perubahan AD/ART pasca-Islah belum sepenuhnya disesuaikan dan didaftarkan secara resmi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk mendapatkan pengesahan.
“Dengan demikian, dasar hukum yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi atau perubahan kepengurusan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara utuh,” ujarnya.
Dia menegaskan SK penetapan Plt DPC PPP se-Maluku yang diterbitkan pada 31 Maret kemarin juga bertentangan dengan surat pembatalan dan prinsip kewenangan. Bahwa sebelumnya, Sekjen DPP PPP, Bapak H. Taj Yasin Maemun telah menerbitkan Surat Nomor 009/IN/DPP/III/2026 yang secara tegas membatalkan seluruh SK Plt. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara di seluruh tingkatan, serta mengembalikan sepenuhnya wewenang kepada kepengurusan yang sah periode 2021-2026.
Lebih jauh lagi, secara hukum administrasi organisasi dan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Partai Politik Pasal 76, serta Anggaran Dasar Partai, kewenangan menandatangani dokumen resmi organisasi adalah hak eksklusif Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Adit kembali menegaskan, Wakil Sekretaris Jenderal tidak memiliki mandat otomatis (ex-officio) untuk menandatangani keputusan strategis semacam ini tanpa adanya Surat Kuasa Khusus yang sah dari Sekretaris Jenderal.
“Oleh karena itu, SK tanggal 31 Maret 2026 tersebut BATAL DEMI HUKUM (null and void) karena ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan penuh,” tegasnya.
Berdasarkan fakta hukum dan analisis di atas, Budang Advokasi dan Hukum PPP Maluku menyimpulkan bahwa SK DPP tanggal 31 Maret 2026 adalah cacat yuridis, tidak konstitusional, dan bertentangan dengan surat keputusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Sekjen yang sah.
Dia juga menegaskan, bahwa kepengurusan DPC PPP se-Maluku masa bakti 2021-2026 tetap sah, legal, dan terus menjalankan roda organisasi hingga adanya keputusan yang sesuai dengan mekanisme AD/ART dan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau seluruh kader, pengurus, serta simpatisan PPP di Maluku untuk tetap tenang, solid, dan tidak terprovokasi oleh kegaduhan yang tidak berdasar. Kepastian hukum dan keutuhan partai adalah harga mati,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



