potretmaluku.id – KPU Provinsi Maluku mengembalikan berkas pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Maluku dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal itu dilakukan lantaran masih terdapat kekurangan yang ditemukan pada dokumen pendaftaran saat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) melakukan pendaftaran Bacaleg di KPU Maluku, Jumat (12/5/2023).
“Ada kekurangan yang kami temui dalam berkas yang diserahkan PAN. Makanya kami kembalikan,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun.
Dia menuturkan, berkas pendaftaran bacaleg PAN Maluku dikembalikan untuk dilengkapi kembali sebelum batas waktu pengajuan dan pendaftaran ditutup, mengingat masih ada waktu untuk PAN mendaftarkan ulang ke KPU.
“Ini hanya tahapan administrasi. Jadi bisa diperbaiki lalu dilakukan pendaftaran ulang,” jelasnya.
Ketua DPW PAN Provinsi Maluku, Wahid Laitupa saat dikonfirmasi wartawan mengakui ada kesalahan teknis pada berkas dokumen pendaftaran yang diajukan oleh DPW PAN Maluku.
Kata dia, penyebab berkas bacaleg PAN dikembalikan KPU yakni terdapat dokumen bacaleg yang tidak sempat ditandatangani melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan.
Menurutnya, kesalahan itu terjadi karena operator terlalu buru-buru menginput data. “Jadi kita juga kejar waktu makanya ada yang tidak sempat ditandatangani. Tapi ini hanya masalah teknis, dan nanti diperbaiki lagi,” cetus Wahid.
Anggota DPRD Maluku itu menyebut disisa waktu yang ada, pihaknya akan kembali mendatangi Kantor KPU Maluku untuk mengajukannya kembali, jika seluruh dokumen sudah dilengkapi.
“Penutupan kan tanggal 14 Mei 2023. Jadi masih bisa lah,” tutur Wahid. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi