potretmaluku.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 10 TPS yang tersebar di Maluku.
10 TPS itu masing-masing, satu TPS di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dua TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), empat TPS di Maluku Tenggara (Malra), satu TPS di Maluku Barat Daya (MBD), satu TPS di Kepulauan Tanimbar dan satu TPS di Kabupaten Buru.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, dari 10 TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU, hanya baru empat TPS yang telah disetujui KPU, sementara enam lainnya masih dalam kajian.
“PSU di TPS di Kabupaten MBD, Malra, Tanimbar dan di SBB sudah disetujui dan pelaksanaan PSU nya telah digelar pada Senin dan Selasa kemarin. Nah, enam lainnya ini masih menunggu,” kata Subair, Rabu (4/12/2024).
Pihaknya merekomendasikan PSU di SBT lantaran ditemukannya ada anggota KPPS yang mencoblos surat suara sisa. Sedangkan di Malra, ditemukan pemilih yang mencoblos surat suara lebih dari satu kali.
“Ada juga pemilih yang mencoblos pakai undangan pemilih lain,” ujarnya.
Sementara untuk kasus di Tanimbar, terdapat selisih suara antara pemilihan Gubernur dan Bupati. Dimana pada saat pencoblosan bupati dan wakil bupati, surat suaranya melebihi pemilih yang hadir di TPS.
“Saat penghitungan, ternyata perolehan suara untuk pemilihan bupati lebih banyak melebihi perolehan suara gubernur. Jadi ada indikasi kecurangan disitu,” katanya.
Sedangkan PSU di MBD dan SBB itu karena KPSS membuka kotak suara diluar ketentuan atau sebelum hari pencoblosan dilakukan. Dua hari sebelum pungut hitung, KPPS di Dusun Bebar Barat, MBD membuka kotak suara.
Mestinya kan tidak boleh. Lalu di SBB itu ada pemilih tidak terdaftar di DPT dan tidak miliki e-KTP tapi mencoblos.
“Prinsipnya, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU. Selanjutnya dikaji oleh KPU kabupaten/kota untuk dilakukan sebelum batas jadwal PSU,” tandas Subair. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi