potretmaluku.id – Sebanyak 3.715 data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Ketua Bawaslu Maluku, Subair Peta mengatakan, ribuan data TMS itu diperoleh berdasarkan pengawasan secara melekat yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu tingkat kabupaten/kota melalui Panwaslu Kecamatan serta pengawas kelurahan dan desa di Maluku.
“Ini hasil pengawasan kita, ternyata masih ada 3.715 data pemilih di Maluku yang tidak memenuhi syarat,” kata Subair kepada wartawan di Ambon, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan hasil pelaporan dan rekapitulasi hasil pengawasan DPSHP akhir didapatkan sejumlah temuan, yakni jumlah pemilih yang tidak dikenali sebanyak 281.
Dimana yang tersebar di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) itu 28 pemilih, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 222 pemilih, Kabupaten MBD 5 pemilih, Kabupaten SBB 13 pemilih, Kabupaten Buru 13 pemilih, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 6 pemilih.
Selanjutnya, jumlah pemilih yang meninggal sebanyak 708, yang tersebar di Kota Ambon sebanyak 41 pemilih, Malteng 317 pemilih, Malra 102 pemilih, Kabupaten MBD 51 pemilih, Kabupaten SBB 34 pemilih, Kabupaten SBT 36 pemilih, Kabupaten Buru 72 pemilih, KKT 49 pemilih, dan Kabupaten Kepulauan Aru 6 pemilih.
Sedangkan jumlah pemilih yang anggota TNI sebanyak 40. Dimana yang tersebar di Kota Ambon sebanyak 1 pemilih, Malteng 11 pemilih, Malra 4 pemilih, MBD 1 pemilih, SBB 11 pemilih, SBT 8 pemilih, Kabupaten Buru 4 pemilih. Kemudian jumlah pemilih yang anggota Polri ditemukan sebanyak 7 pemilih, 2 pemilih ditemukan di Malteng, 4 di SBB, dan 1 pemilih di KKT.
“Ada juga jumlah pemilih bukan penduduk setempat ditemukan sebanyak 110. 107 diantaranya di Malteng, dan 3 pemilih lainnya di MBD,” beber Subair.
Tak hanya itu, jumlah pemilih dibawah umur ditemukan sebanyak 143 pemilih, yang tersebar di Kota Tual 3 pemilih, Malteng 130 pemilih, Malra 7 pemilih, MBD 2 pemilih, SBB 2 pemilih, SBT 7 pemilih, dan Kabupaten Kepulauan Aru 2 pemilih.
Kemudian jumlah pemilih pindah domisili sebanyak 496 pemilih yang tersebar di Kota Ambon sebanyak 2 pemilih, Kota Tual 2 pemilih, Malteng 183 pemilih, Malra 206 pemilih, MBD 61 pemilih, SBB 11 pemilih, SBT 5 pemilih, Kabupaten Buru 11 pemilih, dan KKT 15.
Selanjutnya, jumlah pemilih ganda sebanyak 1350, dengan rincian Kota Ambon 94 pemilih, Tual 26 pemilih, Malteng 120 pemilih, Malra 121 pemilih, MBD 46 pemilih, SBB 137 pemilih, SBT 53 pemilih, Buru Selatan (Bursel) 409 pemilih, Kabupaten Buru 117 pemilih, KKT 226 pemilih, dan Kabupaten Kepulauan Aru 1 pemilih.
Kata dia, jumlah pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sebanyak 544 pemilih, diantaranya 1 di Kota Tual, 375 di Malteng, 42 di MBD pemilih, 43 di SBB, 67 di KKT, dan 16 di Kepulauan Aru.
“Jumlah perbaikan data pemilih, kata Subair, sebanyak 21 pemilih, 2 diantaranya di Kota Ambon, 10 di Malteng, 2 di MBD, dan Kabupaten Kepulauan Aru 7 pemilih,” terang Subair.
Dia menyebut, jumlah pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara sebanyak 15 pemilih yang tersebar di Malteng sebanyak 3 pemilih, Malra 3, Kabupaten Buru 6, dan Kabupaten Kepulauan Aru 3 pemilih.
“Tentu masalah ini akan menjadi acuan bagi Bawaslu Provinsi Maluku,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi