Bawaslu Maluku Dapat Penghargaan Pendampingan Penyusunan Keterangan Sidang PHP di MK
potretmaluku.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mendapatkan penghargaan kategori Pendampingan Penyusunan Keterangan Bawaslu pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan posisi Teraktif 3.
“Penghargaan ini disampaikan tadi, saat kami mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor tahun 2021, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar Kordinator Devisi Hukum Humas dan Datin Bawaslu Maluku Abdullah Ely, kepada potretmaluku.id, Senin (17/1/2022).
Lebih lanjut Abdullah menuturkan, tujuan penerapan SPBE ini, antara lain: mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Termasuk, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik pada masyarakat di bidang kepemiluan yang perlu dikembangkan, dan ditingkatkan melalui satu sistem berbasis elektronik yang terpadu menyeluruh dan menjangkau masyarakat luas,” terangnya.
Tujuan yang berikut, tambah Abdullah, yakni menjalankan ketentuan Pasal 60 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018, tentang SPBE,” terangnya.
SPBE sendiri, disebut abdullah, merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pemohon informasi atau pengguna dari SPBE.
“Sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 tahun 2021, tentang SPBE ini, menghadirkan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, untuk menyampaikan arahan sekaligus membuka dengan resmi sosialisasi,” ungkapnya.
Ikut hadir bersama dalam sosialisasi ini, kata Abdullah, anggota Bawaslu RI, Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu RI, Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI.
Peserta pada kegiatan sosialisasi ini terdiri dari Koordinator Hukum, Humas Data dan Informasi Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia bersama dengan bagian Sekretariat.(TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi