MalukuEkonomi & Bisnis

Bapenda Maluku Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor

potretmaluku.id – Upaya Pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat makin nyata. Terbukti, Gubernur Maluku telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan balik nama untuk masyarakat di Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku.

Kepada potretmaluku.id, Senin (2/8/2021), Kepala Bapenda Maluku Djalaludin Salampessy mengatakan, pemberlakuan relaksasi berlaku sejak 10 Juni hingga 10 September 2021.

“Ada masyarakat yang kondisi ekonominya sulit sehingga untuk membayar pajak juga sangat sulit untuknya, namun saat tahu relaksasi pajak, dia langsung senang, dan mau taat bayar pajak,” kata Djalaludin.

Selain keringanan pajak, pemerintah juga menyediakan fasilitas pembayaran pajak untuk mempermudah pembayaran pajak, di tengah kondisi Covid-19. Salah satunya, dengan pemanfaatan teknologi digital.

” Jika masyarakat akan membayar pajak, ada Samsat Mall selain itu juga proses pembayaran masyarakat tidak akan alami kekurangan, karena ada sistem yang disediakan untuk melalukan pengecekan jumlah pajak sebelum dibayar sehingga tidak kurang karena sudah diketahui nominalnya,” jelasnya.

Di samping itu kata Djalaludin, pihaknya melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan, karena pajak yang dibayar bukan untuk daerah tetapi dikembalikan kepada masyarakat sendiri.

Misalnya, terjadi berbagai perubahan iklim, disitulah pajak berperan untuk memperbaiki, dan mencukupkan kebutuhan demi masyarakat.

“Kami berharap masyarakat taat pajak karena dengan begini masyarakat sudah membantu pemerintah dalam peningkatan PAD, dan bahkan lebih dari itu, membantu pemerintah dalam mencukupi kebutuhan kebutuhan mendadak yang terjadi di daerah ini,” harap dia.(PM-06)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button