Amboina

ASN Pemkot Ambon Dilarang Buka Puasa Bersama

potretmaluku.id – Para pejabat dan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa dan sahur bersama selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.

Laragan yang sma, juga berlaku terkait serta Open House pada Lebaran Idul Fitri nanti.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, saat memimpin apel bersama ASN Pemkot Ambon, di Lapangan Merdeka, Senin (4/4/2022).

“Pejabat maupun staf ASN Pemkot Ambon, saya minta tidak mengadakan dan menghadiri buka puasa atau sahur bersama, juga Open House Idul Fitri,” tegas Richard.

Dirinya menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Surat Edaran ini, kata Richard, menindaklanjuti SE Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang paduan penyelenggaraan Ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.

Berdasarkan edaran dimaksud, larangan mengadakan open house Idul Fitri, buka puasa dan sahur bersama berlaku bagi pejabat dan ASN, sementara untuk masyarakat masih diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Menurutnya, dengan adanya aturan ini, Pemkot Ambon akan menyelenggarakan silahturahmi dalam bentuk lain, sehingga tidak menyalahi aturan.

“Nanti kita selenggarakan silahturahmi dalam bentuk lain,” ungkapnya.

Di hadapan semua pejabat dan ASN, Richard mengingatkan, bulan Ramadan adalah bulan dimana umat Muslim melaksanakan ibadah puasa, oleh sebab itu umat beragama lain diimbau agar tidak makan, minum, dan merokok, pada siang hari di tempat-tempat umum.

“Mari kita hormati saudara-saudara Muslim yang melaksanakan ibadah puasa, sebagai wujud nyata toleransi,” imbau Richard.

Alasannya, kata dia, Ambon telah diakui sebagai kota dengan indeks toleransi terbaik di Indonesia yang penghargaannya baru diterima beberapa waktu lalu.(*/TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button