Citizen

Apakah Maluku Bisa Minum Semua SOPI Sendiri?

SUARA WARGANET

Apakah Maluku bisa minum semua SOPI sendiri?

Hari ini baca berita. Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Adapun keduanya mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua, dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Yang pasti katong seng bisa minum semua SOPI ! hanya bisa buang lagi ke tanah !!!!
Karena hasil kita juga sama banyak dengan 4 daerah lain….

MALUKU TIDAK masuk dalam kategori yg bisa mengusahakannya. Kenapa?????


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button