Bahasa atau daerah yang menjadi sasaran untuk direvitalisasi tersebut disebabkan beberapa faktor, antara lain;
1). Bahasa daerah hanya dimanfatkan oleh sebagian kecil masyarakat sebagai alat komunikasi atau bertukar informasi,
2). Generasi muda usia sekolah baik tingkat SD, SMP bahkan SMA tidak menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa ibunya,
3). Bahasa Daerah belum menjadi pembelajaran wajib di sekolah,
4). Pola pikir atau pandangan generasi muda terhadap bahasa daerah perlu diubah,
5). Tidak semua orang tua dalam ranah keluarga menggunakan bahasa daerah kepada anaknya, dan
6). Bahasa-bahasa daerah di Maluku merupakan bahasa minoritas. Kondisi krusial inilah yang mendasari urgensi pelaksanaan revitalisasi di Maluku.
Program tersebut merupakan sebuah praktik baik untuk menyelamatkan bahasa daerah, menumbuhkan rasa cinta para penutur, dan agar bahasa daerah dapat dilestarikan serta digunakan oleh generasi muda yang ada di Maluku.
Selama program ini dilaksanakan, pihak Kantor Bahasa Provinsi Maluku menugaskan sembilan orang Duta Bahasa Provinsi Maluku untuk mengawal dan melakukan pemantauan secara langsung pelaksanaan program tersebut.
Hal demikian bertujuan agar para duta bahasa tersebut dapat membantu menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi para siswa maupun guru selama pelaksanaan program berlangsung.
Sebelum sembilan duta bahasa tersebut ditugaskan, para duta mengikuti serangkaian kegiatan demi tercapainya tujuan dari program tersebut antara lain:
1). Mengikuti rapat koordinasi dengan pihak pemerintah baik tingkat provinsi maupun pemerintah daerah yang menjadi sasaran pelaksaan program.
2). mengikuti pembekalan terkait cara pendokumentasian hasil atau capaian pelaksanaan revitalisasi sampai pada tahapan publikasi serta pelaporannya. Setelah itu, sembilan duta tersebut ditempatkan di tiga daerah yang menjadi sasaran pelaksanaan RBD dengan jumlah tiga orang duta di tiap daerah.
Setelah mereka tiba di tempat tugas masing-masing, mereka harus membangun komunikasi dengan pihak pemerintah setempat guna memastikan dan melaporkan secara intens kepada Kantor Bahasa Provinsi Maluku bahwa program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) siap untuk dilaksanakan.
Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) merupakan sebuah praktik baik untuk menumbuhkembangkan rasa cinta generasi muda untuk dapat melestarikan bahasa daerah, karena sejatinya bahasa daerah merupakan jadi diri kita yang harus terus dijaga dan dilsetarikan.
Tidak hanya itu saja, melalui program Merdeka Belajar Episode 17 ini, para guru dan siswa dapat berkreasi dan berinovasi serta merasa bebas atau merdeka dalam memprakarsai setiap proses pembelajaran bahasa daerah.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi