potretmaluku.id – Dua pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono Kota Ambon berinisial RP dan WP terancam dipecat lantaran diduga menganiaya teman sekantor.
Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Oktober kemarin, di lingkungan kantor tempat mereka bekerja. Insiden itu bermula dari adu mulut antara kotlrban dan terduga pelaku di dalam ruang kantor. Perdebatan itu memanas hingga memicu aksi pemukulan terhadap korban.
Korban kemudian mengalami luka pada wajah dan tubuh. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian. Dua terduga penganiayaan itu kini telah ditahan Polresta Pulau Ambon dan sementara menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Polresta Ambon.
Plt Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima mengatakan, kalau berdasarkan aturan, dua oknum tersebut harus mendapat sanksi karena telah berhadapan dengan masalah hukum.
Sanksi yang diterapkan itu berupa pembebasan dari pekerjaan maupun jabatan. Namun mereka belum diberhentikan, status dua pegawai itu masih aktif.
“Sementara mereka hanya di nonjobkam dari pekerjaan dam jabatan, sambil menunggu putusan hukum inkrah. Kalau dalam putusan itu mereka bersalah, maka akan diberhentikan,”ujar Saimima, Senin (10/11/2025).
Upaya itu diambil sebagai bentuk kebijakan internal perusahaan guna menjaga profesionalisme serta menjaga integritas lembaga.
Kata dia, kedua oknum pegawai tersebut akan dikembalikan ke posisi masing-masing, jika dalam prosesnya mereka tidak terbukti bersalah secara hukum.
“Merek saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Transmisi dan Kepala Bagian Transmisi Luar Kota di Perumdam,”katanya.
Kata dia, RP dan WP hingga kini masih menerima haknya atau gaji sebagai pegawai Perumdam. “Tapi tunjangan dan fasilitas jabatan sementara dihentikan karena masih menjalani pemeriksaan,”tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



