Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Maluku Terus Naik, Ini Pesan Gubernur ke P2TP2A
potretmauku.id – Grafik tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku, terus meningkat berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, Polda, Polres, Pengadilan Tinggi Agama dan Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak.
Dimana tahun 2019, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan 17 kasus, sedangkan tahun 2020 sebanyak 22 kasus.
“Saya berharap pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku, akan mampu mendorong kekerasan di kalangan masyarakat, terutama tindak kekerasan dalam rumah tangga dan anak,” harap Gubernur Maluku Murad Ismail, saat melantik Pengurus P2TP2A Provinsi Maluku periode 2020 -2024, di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis (25/2/2021).
Menurut Murad, P2TP2A merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, ekonomi, hukum, dan penanggulangan kekerasan termasuk perdagangan perempuan dan anak.
Dengan pesanan kepengurusan organisasi ini, Murad berharap P2TP2A Maluku dapat meningkatkan koordinasi, mengefektifkan memberikan perlindungan, pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan, yakni hak atas keadilan keadilan dan pemulihan.
“Dengan dilantiknya pengurus ini, maka diperlukan adanya kerjasama yang baik lintas bidang, sesuai tugas dan tanggung jawab agar dapat memberikan layanan terbaik kepada perempuan dan anak korban kekerasan,” ujarnya.
Selanjutnya dia berharap, para pengurus dapat membantu dan masuk dengan Pemerintah Provinsi Maluku, untuk melakukan perlindungan dan pelayanan demi terpenuhinya hak perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga akses keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Maluku dapat diwujudkan dengan baik.
Gubernur Murad lantas berpesan, sebagaimana Peraturan Pemerintah RI Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat terdeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana ditegaskan pasal 2 ayat 1 dan 2 bahwa sanksi tersebut dikenakan terhadap pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada kesempatan yang sama, Ketua P2TP2A, Widya Pratiwi Murad Ismail mengatakan, pengurus ini terdiri dari berbagai unsur antara lain OPD terkait, instansi vertikal dan lembaga masyarakat yang peduli terhadap perempuan dan anak.
Selaku Ketua P2TP2A, Widya menyampaikan terima kasih kepada Gubernur yang telah membentuk kepengurusan melalui SK Gubernur Maluku. Pihaknya, kata Widya, siap bermitra dengan pemerintah dalam rangka perlindungan bagi perempuan dan anak di Maluku, sesuai tujuan pembentukan organisasi.
“Dengan terbentuknya P2TP2A ini, saya mengajak kita semua yang berada dalam kepengurusan, untuk dapat bekerjasama serta memiliki rasa tanggung jawab untuk mencapai visi misi ini,” ungkap Widya.
Dia berharap, kepengurusan ini dapat menjadi penggerak motor bagi penumpasan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku, agar dapat memenuhi hak perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Maluku dapat terwujud.
“Saya ajakan semua pengurus, dapat bergandengan tangan untuk meningkatkan kinerja dalam melindungi kaum yang rentan di Maluku, yaitu perlindungan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya. (PM-03)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi