Ambil Kiriman Paket Gorila di Jasa Pengiriman, Fandi Diamankan Sat Resnarkoba Polres Malteng

potretmaluku.id – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Maluku Tengah, kembali mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila, di kawasan kelurahan Ampera Kota Masohi, pertengahan Mei kemarin.
Kepada wartawan di Masohi, Kamis (3/06/2021), Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, kedua pelaku ES alias Fendi (25), dan TI alias Gombi (24) diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Masohi.
“Pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau Gorila ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, kemudian personil melakukan penyelidikan, hasilnya kita amankan kedua pelaku tersebut,” ujar Rositah.
Menurut dia, informasi yang diperoeleh dari masyarakat itu, ada benda yang mencurigakan dikirim melalui jasa pengiriman JNE.
“Penangkapan terjadi sekitar pukul 15.00 WIT, saat itu personil kami melakukan pemantauan di sekitar kantor JNE yang terletak di kawasan Ampera Kota Masohi. Setelah melakukan pemantauan pelaku ES alias Fendi ini datang dan langsung masuk untuk mengambil barang yang dicurigai itu. Setelah itu kita langsung amankan yang bersangkat,” tutur Rositah.
Mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini mengatakan, saat diamankan pelaku ES alias Fendi tak bisa berkutik. Ia mengaku jika benda yang diambil dari jasa pengiriman itu merupakan narkotika.
“Pelaku ES alias Fendi ini kemudian mengaku jika narkotika yang ia ambil dari JNE ini dipesan oleh TI alias Gombi melalui akun media sosial instagram, yang kini sementara kita dalami,” beber wanita dengan dua melati di pundaknya ini.
Orang nomor satu di Polres Malteng ini menambahkan, setelah mendengar penjelasan dari pelaku ES alias Fendi, pihaknya kemudian langsung mengamankan Gombi di tempat yang berbeda.
“Kita mengamankan satu paket tembakau sintetis yang mengandung narkotika golongan I, dikemas dalam plastik clip bening ukuran besar dengan berat 5,24 Gram. Satu buah handphone merk VIVO Y91, satu buah Handphone merk VIVO Y12, dan satu buah kaos oblong warna merah,” beber Rositah.
Perwira menengah Polisi ini mengaku, kedua pelaku itu kini telah dijadikan sebagai tersangka dan di tahan di rutan Mapolres Malteng.
“Kita jerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya.(PM-02)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi