Bodewin Tegaskan Tak Ada Lagi “Titipan” Kepala Sekolah: Pungli & Penyalahgunaan Dana BOS Bakal Dicopot
potretmaluku.id – Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena resmi melantik 59 kepala sekolah (Kepsek) baru. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu berlangsung di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon, Selasa (23/6/2026) kemarin.
59 Kepsek itu terdiri dari 50 kepala sekolah reguler dan 9 kepala sekolah non-reguler untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Pelantikan kali ini tak sekadar pergantian pejabat sekolah.
Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan, pengangkatan kepala sekolah kini dilakukan melalui sistem seleksi yang lebih ketat untuk memastikan jabatan tersebut diisi oleh figur yang kompeten, berintegritas, dan bebas dari praktik titipan maupun intervensi.
Menurut Bodewin, kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan merit system yang sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Ambon membangun birokrasi profesional dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Berbeda dari mekanisme sebelumnya yang hanya mengandalkan pertimbangan pejabat pembina kepegawaian, calon kepala sekolah kini wajib mengikuti proses seleksi serta pendidikan dan pelatihan (diklat) sebelum dilantik.
“Kita tambah lagi syaratnya, harus melalui seleksi dan mengikuti diklat. Supaya kita mampu mengukur kapasitas dari setiap ASN, khususnya para guru yang akan diberikan tugas tambahan menjadi Kepala Sekolah. Ingat, tugas utama Bapak/Ibu adalah mengajar dan mendidik anak-anak, sedangkan Kepala Sekolah adalah tugas tambahan,” ujar Bodewin.
Bodewin menjelaskan, sistem baru tersebut diterapkan untuk memastikan setiap kepala sekolah memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas yang memadai sekaligus mengakhiri praktik pengangkatan berdasarkan kedekatan pribadi atau kepentingan tertentu.
Dia menyebut, kepala sekolah yang dilantik berasal dari dua kategori. Jalur reguler diperoleh melalui mekanisme seleksi umum, sedangkan jalur non-reguler mempertimbangkan kebutuhan teknis tertentu, seperti usulan sekolah yayasan maupun penempatan khusus agar standar mutu pendidikan tetap terjaga.
“Seluruh proses telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Selain menekankan profesionalisme, Bodewin memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah yang baru dilantik agar menjaga integritas dalam mengelola sekolah, khususnya terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pelayanan kepada peserta didik.
Ia menegaskan tidak akan mentolerir praktik pungutan liar maupun penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang bertentangan dengan aturan. Bahkan, meski surat keputusan jabatan berlaku hingga dua periode, kepala sekolah bisa diberhentikan sewaktu-waktu apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Setelah menjadi Kepala Sekolah, jangan coba-coba terima apa-apa, apalagi memungut sesuatu dari siswa atau orang tua siswa. Kalau ada laporan pengelolaan dana BOS yang tidak benar, langsung saya copot. Sebab jabatan ini diperoleh dengan kerja keras sendiri tanpa memberikan apa pun kepada siapa pun, maka jangan pernah terima apa pun dari siapa pun juga,” tegasnya.
Tak hanya melakukan pembenahan di sektor pendidikan, Bodewin mengungkapkan Pemkot Ambon juga tengah menyiapkan penyegaran birokrasi dengan mengusulkan lebih dari 300 pejabat Eselon III dan IV melalui skema manajemen talenta yang mengedepankan kompetensi dan transparansi.
Menutup arahannya, Bodewin mengajak seluruh insan pendidikan menjadi bagian dari perubahan birokrasi di Kota Ambon dengan menghadirkan pelayanan yang jujur, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kita ingin Birokrasi Kota Ambon di bawah kepemimpinan kita berdua ini, birokrat yang melayani. Melayani dengan hati yang tulus dan ikhlas. Setiap pelayanan yang kita lakukan dengan hati yang tulus dan ikhlas, percayalah Tuhan Yang Maha Kuasa akan memberkati kota ini. Dan saya berharap kita mulai terbiasa dengan kerja yang benar, jujur dan bersih,”tandas Bodewin. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



